Bertemu Mahfud, KSPI Bahas RUU Omnibus Law yang Dinilai Rugikan Buruh
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambangi kantor Menkopolhukam, Mahfud Md di Jakarta. Menurut Mahfud, kedatangan organisasi buruh itu membahas RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum buruh. Mereka tidak sependapat mengenai beberapa hal dalam RUU Omnibus Law ini.
"Misalnya tentang jumlah jam lembur di dalam wilayah, hari dan jam dan upah minimum kabupaten dan UMP yang mau disatukan mereka tidak sependapat," kata Mahfud di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut dia, saling tidak sependapat merupakan hal yang wajar. Hal itu bisa diselesaikan pada saat pembahasan di DPR nanti.
-
Apa yang dibahas dalam dialog DPR RI? “Tentunya lewat dialog ini, kita bisa menjembatani diskusi untuk membahas agenda strategis dari setiap anggota AIPA dengan Tiongkok. Karena tentu setiap negara punya isu dan concern tersendiri yang harus ditindaklanjuti. Termasuk mendalami isu-isu skala kawasan dan regional yang juga harus diselesaikan bersama,“ urai Puteri.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa yang Kemnaker perjuangkan dalam rapat dengan DPR? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Kenapa penting selesaikan perselisihan hasil pemilu? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Kenapa DPR setuju dengan langkah Polda? “Bagus dong, berarti Polda Metro ingin masyarakat juga turut terlibat dalam menjaga kondusifitas pemilu nanti. Ini menjadikan pemilu lebih dekat dengan rakyat.““Karena betul-betul dilibatkan langsung pada tiap prosesnya.
-
Siapa yang bertugas selesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
"Kedua karena tidak paham, nah kalau tidak paham ini tinggal konfirmasi saja pemahaman yang benar atas RUU itu bagaimana," jelas Mahfud.
Menurut dia, hal itu juga bisa diperbaiki kala dilakukan pembahasan menyangkut RUU sapu jagat itu. "Kalau tidak sependapat ya debat, sampai pendapat mana yg dianggap bagus," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam bersama KSPI juga membahas mengenai salah ketik dalam RUU tersebut. "Misalnya pasal 170 yang menyatakan bahwa sebuah peraturan pemerintah bisa mengubah UU, itu dari sudut ilmu perundang-undangan salah," ungkap dia.
Oleh karena itu, menurut Mahfud jelas bahwa pasal bersangkutan secara substansi salah.
"Nah, yang salah itu namanya pembahasan diperbaiki, kabinet juga dalam sidang juga silakan kalau yang salah diperbaiki sehingga RUU terus silakan bahas di DPR silakan kesalahan-kesalahan itu biar diperbaiki di sana," tandasnya.
Minta Jaminan Keamanan
Kedatangan KSPI menurut Mahfud juga membahas mengenai aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law. Kata Mahfud mereka meminta jaminan keamanan saat menggelar unjuk rasa penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Minta jaminan teman-teman KSPI bila nanti ada demo supaya tidak dihadapi dengan kekerasan, dengan represif dari aparat keamanan. Saya katakan bahwa itu kita jamin karena ada SOP-nya," tegas Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Mahfud, polisi sendiri telah menjamin bahwa akan menangani aksi demonstrasi secara terukur.
"Sesuai dengan SOP tidak boleh melanggar HAM dan menghalangi orang untuk menyampaikan pendapat," jelasnya.
Menurut dia, aksi demonstrasi tersebut jelas secara tegas dijamin oleh undang-undang.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menekankan, usulan revisi UU MK itu tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud meminta, semua pihak termasuk masyarakat menolak usulan RUU tersebut.
Baca SelengkapnyaRevisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaHak interpelasi itu, terkait adanya dugaan kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca Selengkapnya