Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Janjinya ke Orang Tua Brigadir J
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu (Bharada E) dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Menengok kembali ke belakang Bharada E pernah mengutarakan janjinya kepada orang tua Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Yakni, membela Brigadir J untuk terakhir kalinya.
-
Bagaimana Fadil menepati janjinya? Fadil pun menepati janjinya.
-
Siapa yang pernah berjanji bantu Idris? Mirisnya, Idris pernah dijanjikan bantuan tempat tinggal layak oleh salah satu anggota DPR setempat yang sampai sekarang belum tampak realisasinya.
-
Siapa yang memberikan nasihat kepada Bripda Muhammad Ilyas? Seorang Polisi sekaligus konten kreator Polisi Rocker atau Om Rocker menghampiri keluarga tersebut dan memberikan nasihat yang berharga kepada Ilyas.
-
Siapa Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.
-
Bagaimana Kompol Syarif mengenal anak mantan komandannya? Rupanya, Ayah dari Althaf dan Ahnaf dulunya sempat menjadi Komandan dari Kompol Syarif. Saat itu, Kompol Syarif masih bertugas di Polres Metro Tangerang Kota.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Janji itu ia utarakan saat persidangan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Saya cuma ingin menyampaikan, saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya, Bang Yos, untuk terakhir kalinya," ungkap Bharada E.
Secara pribadi, Bharada E begitu yakin Brigadir J tak akan tega melakukan pelecehan terhadap Putri seperti yang dituduhkan Sambo. Hal itu diungkapkan Bharada E mengingat ia adalah salah satu anggota yang juga awalnya memiliki kedekatan dengan Brigadir J.
"Karena menurut saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu untuk melakukan pelecehan," ungkap dia.
"Saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tegas dia.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan setelah dirinya menjalani program cuti bersyarat atas vonis 1 tahun 6 bulan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaHendra resmi bebas bersyarat dan masih harus wajib lapor serta mengikuti program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaUsai menjalankan tugas, anggota brimob itu pulang ke rumah. Ada momen haru dan menyentuh hati saat dia bertemu dengan sosok pria paling berjasa.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaSeorang anggota Brimob yang meminta pindah tugas ke Polda Jawa Tengah ke Kapolri kini sudah bisa berkumpul dengan keluarganya.
Baca SelengkapnyaBripka Herry akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga usai permintaan mutasinya dikabulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaHendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya