Bidang Advokasi PDIP laporkan Pilkada Halmahera Tengah ke MK
Merdeka.com - Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP melaporkan sengketa Pilkada untuk wilayah Halmahera Tengah (Halteng) maluku utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan ini dilakukan lantaran diduga ada kecurangan dalam pilkada terjadi di Patani Utara.
Anggota Tim Badan bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDIP, Ace Kurnia menyebut laporan itu sudah tercatat dengan Nomor 30/PAN.MK/2017. Sebagai kuasa hukum pasangan calon Bupati nomor urut 1 Pilkada Halmahera Tengah, yakni Mutiara T Yasin dan Khabir H Kahar, dia menyebut ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran di Patani utara dalam hal perolehan suara pada Pilkada serentak 2017. Pasangan itu diusung PDIP dan PBB,
"Panwaslu dalam hal ini kami sangat kecewa, tidak berani menindak lanjuti ini," ujar Ace Kurnia dalam keterangannya, Selasa (28/2).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa PDIP melobi PKB untuk Pilkada Jakarta? 'Atas dasar fakta itu, kami berniat menjalin kerja sama politik dengan PKB. Waktu itu kan PDIP belum bisa mengajukan calon sendiri sebab Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang membolehkan kami mengajukan calon sendiri belum ada,' tambah dia.
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia menjelaskan, sehari setelah pencoblosan pihaknya telah melaporkan pelanggaran itu ke Panwaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI. Tiap pelanggaran ini dianggap erat kaitannya dengan perolehan suara. "Pelanggaran pada proses dan penghitungan suara di Patani utara, ada sekitar 8 TPS," ujarnya.
Saat pleno KPU pertama, kata dia, pihaknya mengajukan keberatan, yang sebelumnya juga sudah laporkan ke Panwaslu. "Bahwa berdasarkan cek list di setiap saksi yang kami berikan mandat di TPS tersebut, banyak pemilih yang tidak hadir, tetapi ternyata surat suara habis, bahkan ada yang lebih," ungkap Ace.
Dia menjelaskan, ada satu penelitian, maksimal tingkat partisipasi itu 70 persen. Sehingga kalau sudah menyentuh angka 80 persen maka harus dicurigai.
"Di Halmahera tengah ini, 100 persen lebih. Kami cek kepada saksi-saksi kami ternyata, ditemukan bahwa ada orang-orang yang sudah meninggal ikut mencoblos, ada orang yang sudah pindah tempat atau daerah ikut mencoblos," terang Ace.
Itu semua, lanjut Ace, sudah dilaporkan dan akhirnya pada pleno KPU terakhir, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi untuk membuka kotak suara. "Temuan kami luar biasa, ada di salah satu TPS dia cuma salin DPT-nya, nomor urut dan abjad persis, ada juga tidak sama sekali dia tidak tulis form C7, dari yang mereka tulis terdapat pemilik ganda dari nomor DPT yang sama dan ada ditemukan nama orang yang meninggal," cerita Ace.
Maka dari itu, pihaknya melaporkan ke MK adalah satu-satunya tempat untuk mengadukan pelanggaran itu. "Karena institusi pengawas dalam hal ini seperti Panwaslu, Bawaslu provinsi dan bawaslu RI tidak mampu mengatasi persoalan-persoalan seperti itu," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaMenurut PDI Perjuangan, Komisi Pemilihan Umum telah menambahkan 15.690 suara ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca SelengkapnyaPKB kehilangan 1 kursi yang seharusnya didapatkan calon legislatif PKB di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaPDIP juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPRD Papua Tengah V berdasarkan D Hasil distrik.
Baca SelengkapnyaPenggelembungan suara untuk PDI Perjuangan tersebut terjadi pada wilayah dapil Desa Tuling Harapan, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024: PDIP Tuding PAN Curi Suaranya di Sukabumi
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya