Bikin gugatan, penyuap Akil bayar aktivis yang kenal hakim MK
Merdeka.com - Terdakwa pemberian suap terhadap mantan hakim konstitusi Akil Mochtar, Samsudin Umar Abdul Samiun atau dikenal dengan nama Samsu Umar Samiun menguak fakta persidangan ada transfer uang Rp 10 juta ke seorang aktivis, Abu Umayah. Fakta tersebut terkuak saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik pengajuan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi atas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Agus Faesal, peserta Pilkada Buton saat itu mengaku pengajuan gugatan pasangan Samsu Umar dan La Bakri dibuat oleh internal Mahkamah Konstitusi sendiri.
"Waktu itu Abu umayah mengatakan berapa pun saya bayar. Akhirnya Abu Umayah pun menghubungi Dian Fariska lalu dibuatkan materi gugatan (oleh Dian)," kata Agus saat menjadi saksi dengan terdakwa Samsu Umar, Rabu (5/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
"Lalu ditransfer Rp 10 juta," tambahnya.
Transfer tersebut dikirim Samsu ke rekening Abu Umayah lantaran selain memiliki kenalan dengan orang dalam MK, juga mengenal dengan sejumlah hakim di MK. Diharapkan mampu menerima permohonan pasangan Samsu dan Bakri.
Diketahui, Samsu didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berbentuk pemberian suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011. Saat itu ada 9 peserta pada kontestasi tersebut.
Namun Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar Pilkada Kabupaten Buton diulang setelah hakim tiga panel, dua diantaranya Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva mufakat atas pengulangan tersebut.
Awalnya, pasangan yang meraih suara terbanyak adalah pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Adji. Namun pasangan calon Samsu Umar Samiun dan La Bakri mengajukan permohonan keberatan atas pelaksaan Pilkada tersebut ke MK, yang akhirnya permohonan tersebut dikabulkan dengan terselenggaranya pemungutan suara ulang.
Pada pemungutan suara ulang, Samsu dan Bakry meraih hasil positif dengan mengumpulkan perolehan suara 44.941 suara atau 37.71 persen dari 115.248 suara sah .Sedangkan pasangan Agus dan Yaudu menduduki urutan kedua dengan perolehan suara 40.864 dari persentase 33.70 persen. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin enggan berkomentar banyak terkait keputusan Baleg DPR RI yang menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Selasa (31/10).
Baca SelengkapnyaBawono menduga ada upaya menggulirkan isu tersebut agar menggerus elektabilitas Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran kode etik KPU digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie pun bertanya lebih lanjut tentang Bara JP saat masing-masing Pelapor memperkenalkan diri.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaPutusan ini berdasarkan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik usai memutuskan gugatan syarat usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca Selengkapnya