Bisakah Ahok Jadi Menteri? Inilah Penjelasan Hukumnya
Merdeka.com - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diisukan masuk dalam bursa calon menteri. Namun Ahok dalam satu acara menegaskan tidak akan bisa menjabat sebagai menteri.
Ahok membeberkan alasan mengapa sudah tak bisa jadi menteri lagi. Lalu bagaimana aturan orang yang bisa jadi menteri? Apa yang menyebabkan Ahok tidak bisa menjadi menteri? Berikut ini alasannya:
Ahok: Karena Saya Sudah Cacat
-
Kenapa Ahok ingin jadi pejabat? Pesan Sang Ayah Pengalaman sering diperas oknum pejabat membuatnya terobsesi ingin menjadi pejabat. Ditambah pesan dari sang ayah sebelum meninggal. Pesan ini juga mendorongnya untuk jadi pejabat yang jujur dan membawa perubahan positif.
-
Siapa yang menyatakan Cak Imin tak maju Pilkada? 'Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim),' ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politik? Ahok pun memutuskan untuk masuk ke politik. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa saja yang diusulkan sebagai menteri? Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui memang sudah ada beberapa partai politik (parpol) yang mengusulkan nama untuk diajukan sebagai menteri kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diisukan akan menjabat sebagai menteri. Namun, Ahok mengatakan peluang dirinya untuk menjadi menteri sudah tidak ada. Hal ini karena dirinya pernah tersandung kasus hukum dan mendekam di dalam penjara akibat kasus penistaan agama.
"Tidak mungkin jadi menteri, karenakan kasarnya saya sudah cacat di republik ini, sudah tidak dikehendaki posisinya. Bagi orang banyak saya disebut penista agama," kata Ahok dalam acara Roosseno Award IX-2019 di Roosseno Plaza, Jakarta Selatan.
Ahok mengatakan ini bukan bentuk dari pesimis, tapi Ahok hanya tahu diri jika dirinya tidak mungkin menjadi menteri. "Saya mesti tahu kondisi dan fakta. Saya juga tidak mau ada yang merasa ambil posisi dia, yang penting saya bisa bantu rakyat," ujar Ahok.
Sebelumnya Ahok divonis 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penistaan agama dan bebas pada 24 Januari 2019.
Ahok Punya Rencana Lain
Selain tegas menolak menjadi menteri, Ahok juga menegaskan tidak akan lagi menjadi pejabat karena karir politik sudah selesai saat ini.
"Saya bersyukur sekali sekolah master di Makro Brimob. Tapi di dalam saya syukuri, saya menyadari mau menjadi pejabat publik karena saya mempunyai empati, saya punya belaskasian sama orang yang saya tidak bisa kasih dari uang saya. Makanya saya murah hati kenapa? Karena bukan uang saya,uang saya tak cukup. Kalau gitu mau jadi pejabat lagi? Saya sudah selesai karir politik saya," kata Ahok
Ahok juga menyadari untuk membantu masyarakat luas tidak harus selalu berada di dalam pemerintahan. Ahok punyai rencana sendiri untuk membantu masyarakat luas.
"Saya ingin jadi host, yang penting host saya enggak ditahan-tahan, jadi host. Ya ngelawak lah, aku nyanyi lumayan kok sekarang," kata Ahok.
Terbentur UU Kementerian
Sebelumnya Mantan Ketua MK Mahfud MD beberapa waktu lalu pernah mengatakan jika Ahok yang pernah terjerat kasus pidana tidak akan bisa maju sebagai capres atau cawapres bahkan menteri kerena terbentur undang-undang.
Menurut Mahfud, Ahok tidak bisa menjadi menteri karena dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas diatur jika menteri tidak pernah dipidana.
"Dia dihukum dua tahun dalam satu tindak pidana yang diancam dalam 5 tahun atau lebih. Itu tidak bisa menjadi menteri juga tidak bisa, undang-undang kementerian juga sama," kata Mahfud di salah sati stasiun TV beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 22 ayat 2 untuk dapat diangkat menjadi menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan tidak pernah di penjara.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih," bunyi pasal 22 ayat 2 (f).
Ahok juga Tak Bisa Nyalon Presiden dan Wapres
Tidak hanya menteri, Ahok juga tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden. Sebab ada aturan yang mengatur tentang syarat calon presiden dan wakil presiden. Ahok terbentur dalam aturan undang-undang pemilu karena pernah diancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 227 huruf (k), yang berbunyi: "Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih." (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaAhok mengaku ingin ikut mengampanyekan Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaAhok juga tidak bisa ikut berkampanye karena posisinya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok sudah berkomunikasi dengan politisi PDIP Landen Marbun dan Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon.
Baca SelengkapnyaWalaupun keputusan akhirnya tetap akan berada di Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaAhok buka suara soal wacana menjodohkan dirinya dengan Anies.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaPDIP bicara peluang Anies Baswedan berpasangan dengan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaErick menilai keputusan Ahok mundur dari Komisaris Utama Pertamina mendukung Ganjar merupakan bentuk demokrasi.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menterinya maju sebagai capres di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya