Blak-blakan Menpora Imam Nahrawi: Saya Tak Seperti yang Dituduhkan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap KONI, Rabu (18/9). Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar dari Sekjen serta Bendahara KONI Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy.
Penetapan tersangka itu langsung ditanggapi oleh mantan Sekjen PKB itu. Imam Nahrawi membantah tudingan suap itu. Berikut ulasannya:
Minta Tuduhan Dibuktikan
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Penetapan tersangka kasus suap KONI bagai mimpi buruk bagi Menpora Imam Nahrawi. Uang sebesar Rp26,5 miliar diduga masuk ke kantong Imam.
Meski begitu, Imam membantah. Dia menantang KPK membuktikan tuduhan itu.
"Buktikan saja. Jangan pernah nuduh orang kalau tidak ada bukti. Saya tidak seperti yang dituduhkan," kata Imam Nahrawi di rumah dinas menteri, Widya Chandra, Rabu (18/9).
Berharap Kasusnya Bukan Politis
Status tersangka telah disandang oleh Menpora Imam Nahrawi. Meski kecewa, Imam menghormati penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dia berharap tak ada tindakan politis di balik kasus hukum yang menderanya ini. Imam berjanji akan patuh patuh mengikuti proses hukum.
"Sudah pasti saya harus menyampaikan tentang materi yang sudah disampaikan KPK dalam proses hukum selanjutnya, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis," kata Imam di Rumah Dinasnya, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9).
Akan Lapor Presiden Jokowi
Penetapan tersangka kasus suap KONI baru diketahui Menpora Imam Nahrawi Rabu (18/9) sore. Kabar mengejutkan itu membuat keluarga terpukul.
Imam kemudian berencana akan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi atas masalah tersebut.
"Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan nanti untuk berkomunikasi kepada pak Presiden," kata Imam di Wijaya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Menpora Imam Nahrawi belum putuskan akan menempuh jalur praperadilan atau tidak terkait penetapan dirinya menjadi tersangka KPK atas dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora. Imam masih ingin mempelajari apa-apa yang disangkakan kepada dirinya.
"Saya belum membaca apa yang disangkakan, karenanya yang pasti semua proses hukum harus kita ikuti karena negara hukum, dan sekali lagi saya saya jangan ada unsur-unsur di luar hukum," kata Imam menanggapi soal kemungkinan praperadilan di rumah dinas menteri, Widya Chandra, Rabu (18/9).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAhmad Sahroni mengaku kenal dengan Hanan Supangat, saksi atas kasus dugaan TPPU SYL
Baca SelengkapnyaDiketahui, Sahbirin Noor sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDalam laporannya, NCW menyertakan sejumlah bukti dugaan Cak Imin dan istrinya ikut serta dalam timwas haji yang notabene dibiayai negara.
Baca SelengkapnyaNyaman menjawab, tekanan dalam profesi auditor sudah pasti ada, sebab setiap orang yang terlibat tidak mau kasusnya dibuka atau dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Dito saat menjadi saksi persidangan kasus korupsi BTS Kominfo pada (11/10).
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca SelengkapnyaSetelah memfitnah Budiman, Budi Arie justru dapat kursi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Baca SelengkapnyaFadil Imran mengklarifikasi soal dugaan dana asing untuk membiayai calon presiden (capres) tertentu.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengaku tidak pernah memberikan sokongan dana untuk Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaSeusai menjalani klarifikasi, Eddy Hiariej tak banyak bicara. Dia memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan awak media.
Baca Selengkapnya