BNNP Jateng sita aset pembawa narkoba 1 kg di Solo
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) menyita sejumlah aset milik Sutrisno alias Babe, di Kabupaten Sukoharjo, Kamis (1/2). Sejumlah aset tersebut selama ini dikuasai oleh Sulistyowati, anak kandung Babe.
Sutrisno merupakan terpidana kasus narkoba yang ditangkap 27 Januari 2017 di Stasiun Solo Balapan. Saat ditangkap Babe kedapatan membawa sabu seberat 1 kilogram.
Dalam perkembangannya, penyidik BNNP berhasil menangkap Sulistyowati, anak kandung Babe. Sulistyowati ditangkap di rumahnya Jatimalang RT 05 RT 02, Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo, 10 Oktober 2017 lalu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang dikerjakan Suswaningsih? Sebagai seorang ASN di Balai Penyuluhan Pertanian Rongkop, ia dengan tekun mengajak warga di Kalurahan Karangwuni dan Melikan di Kapanewon Rongkop untuk menyulap lahan yang tadinya tandus dan berbatu menjadi lahan produktif.
-
Bagaimana SYL mendapatkan uang untuk kebutuhan pribadinya? 'Pada pokoknya terdakwa meminta jatah 20 persen anggaran Kementan RI yang dibungkus dalam bentuk program, diskresi 20 persen anggaran tersebut memberi kewenangan kepada terdakwa untuk menggunakan secara bebas, sesuka hati terdakwa tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
-
Bagaimana Sus Rini menghasilkan uang dari pekerjaan sampingannya? Jadi, sambil Sus Rini menjaga si kecil Rayyanza, ia sering membuat konten yang terkait dengan afiliasi-nya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang membantu Suswaningsih? Tak hanya itu, Suswaningsih juga mengembangkan usaha produk UMKM dari hasil pertanian setempat. Di antara produk yang dikembangkan antara lain usaha jenang dodol dan kripik pisang.
Kepala BNNP Jateng Tri Agus Heru mengatakan penangkapan Sulistyowati juga merupakan pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2017. Sulistyowati berperan dalam membantu ayahnya mengoperasionalkan M-Banking bisnis narkotika yang dikendalikan ayahnya dari dalam LP Nusakambangan.
Agus menambahkan, Sulistyowati juga berperan mengelola uang hasil penjualan sabu melalui rekening pribadinya dan dua orang lainnya berinisial NSH dan TH. Uang tersebut sebagai dibelanjakan rumah, sepeda motor dan lainnya. Dalam pelarian Sulistyowati sering berpindah-pindah tempat persembunyian, dari Sragen, hingga ke Surabaya.
Agus menerangkan, sejumlah aset yang disita di antaranya tanah 70 meter persegi atas nama Sulistyowati yang di atasnya berdiri bangunan di Joho, Mojolaban, Sukoharjo senilai Rp 200 juta. Sebuah sepeda motor Honda Vario tahun 2016 nopol AD 5097 AH atas nama Sulistyowati senilai Rp 15 juta, serta uang tunai total Rp 218.950.000 yang disimpan dalam 3 rekening BCA atas nama Sulistyowati, NSH dan TH.
"Dengan pengembangan kasus ke ranah TPPU (tindak pidana pencucian uang) ini, Babe menghadapi 5 kasus pidana. Dari tiga kasus yang sudah di persidangan, dia telah divonis total 31 tahun penjara. Sekarang dia masih menghadapi dua persidangan. Satu tentang narkotika dan satu tentang TPPU. Berkasnya sudah P21 di Kejati Jateng," pungkas Agus.
Sementara dalam kasus TPPU ini, lanjut Agus, Babe dan Sulistyowati akan dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 10 subsider Pasal 4 juncto Pasal 10 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nur Utami adalah istri dari S, buronan polisi yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaDisebutkan Donald, kalau AS dengan orang yang menyimpan mobil berisi narkoba di halaman parkir RS Fatmawati tidak saling mengenal.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca Selengkapnya