Bos Organ Tunggal Bunuh Diri Gara-Gara Terlilit Utang, Sempat Kirim Pesan Misterius
Korban dan istrinya kerap bertengkar dipicu banyak orang datang ke rumah menagih utang.
Pesan misterius berupa password itu dia kirimkan ke adiknya sembari mengatakan akan bunuh diri.
Bos Organ Tunggal Bunuh Diri Gara-Gara Terlilit Utang, Sempat Kirim Pesan Misterius
Warga Kecamatan Lubuklinggau I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, geger dengan aksi gantung diri yang dilakukan pemilik usaha organ tunggal, HR (34). Terlilit utang menjadi dugaan kuat pemicu korban mengakhiri hidupnya.
Korban ditemukan tewas tergantung di kamar rumahnya. Penemuan pertama oleh istri korban sesuai masak siang.
Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman mengungkapkan, korban awalnya pulang di pagi hari dan langsung masuk kamar untuk tidur. Kebiasaan pulang telat itu dilakukan korban sejak beberapa hari terakhir.
Saat pulang, korban enggan mengobrol terlebih dahulu dengan istrinya dan memilih langsung tidur. Hanya saja, gelagat aneh itu tidak dicurigai istrinya.
"Setelah masak, istrinya masuk kamar dan dia histeris menemukan korban sudah tewas tergantung," ungkap Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman, Senin (15/7).
Korban dan istrinya kerap bertengkar dipicu banyak orang datang ke rumah menagih utang. Namun tidak diketahui besaran pinjaman korban dan kegunaannya.
Korban juga menggadaikan perhiasan emas milik keluarganya. Hanya saja dia belum sempat menebusnya.
Ternyata korban juga sudah merencanakan gantung diri dengan memberitahukan kepada ibunya beberapa jam sebelum ditemukan tewas. Korban juga mengirim pesan singkat kepada adik kandung yang isinya pemberitahuan password ponsel miliknya. Tak ingin niat itu kejadian, adiknya bergegas ke rumah korban. Sayang, kakaknya itu keburu meninggal.
"Korban pamit ke ibunya dan beritahu kata sandi HP ke adiknya sebelum gantung diri," kata Rodiman.
Dari keterangan dan tidak ditemukan bekas kekerasan, polisi memastikan korban tewas akibat bunuh diri. Penyidik tidak melanjutkan proses hukum dan jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.