BPJS Kesehatan Tanpa Kelas
Merdeka.com - Wacana perubahan skema BPJS yang mengganti kelas 1,2 dan 3 dengan kelas standar merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4. Bunyinya 'dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.'
Teknisnya diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Diamanahkan di Pasal 54 B, penerapan kelas standar dilakukan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022. Aturan baru soal kelas dalam pelayanan BPJS akan diberlakukan secara menyeluruh pada 2025.
Proses transisi menjadi kelas tunggal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seperti tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Mengacu JKN, keuntungan dari penghapusan kelas dilihat dari dua yaitu manfaat medis dan non medis.
-
Bagaimana cara BPJS Ketenagakerjaan memudahkan akses layanan? Kali ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Bank Mandiri Taspen (Mantap) dalam pemanfaatan layanan e-oten (autentikasi digital) sebagai salah satu kanal bagi peserta maupun ahli warisnya untuk melakukan konfirmasi pembayaran manfaat pensiun berkala.
-
Apa tujuan dari program JKN BPJS Kesehatan? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Dirinya menyebut, pihaknya tidak menampik transformasi digital perlu dilakukan demi memberi kemudahan akses bagi masyarakat. Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Kenapa akses layanan kesehatan bagi peserta JKN di Maluku perlu ditingkatkan? Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyoroti peningkatan akses layanan bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi peserta JKN di Provinsi Maluku. Dirinya mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku untuk berinvestasi Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan untuk wilayah kepulauan yang membutuhkan penanganan khusus.
-
Bagaimana cara BPJS Kesehatan meningkatkan kualitas layanan kesehatan? 'Saat ini juga telah dilakukan implementasi Aplikasi i-Care JKN di fasilitas kesehatan. Ghufron juga menyampaikan pentingnya kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan transformasi digital. Tujuannya untuk memastikan peserta jaminan kesehatan mendapatkan layanan terbaik. 'Lalu bagi peserta yang ingin mendapatkan layanan BPJS Kesehatan tidak selalu harus ke kantor cabang.
-
Dimana JKN diterapkan? Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan Program JKN akan tetap menjadi prioritas, lalu diperbaiki serta disempurnakan agar penerima manfaat tetap sasaran dan memperluas jangkauan.
Manfaat medis menjadi tanggungjawab Kemenkes yang sampai sekarang masih berproses diskusi. Termasuk implikasi pada perubahan daftar jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sedangkan manfaat non medis berupa kelas rawat inap JKN yang menjadi tugas DJSN untuk mempersiapkannya.
Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Tak ada diskriminasi. Selama ini pasien umum lebih didahulukan ketimbang pasien BPJS. Jadi bukan hanya mengubah regulasi, tapi juga sistem dan pola pikir untuk keadilan bagi peserta BPJS.
"Sehingga mereka benar-benar memastikan ketika ada pasien atau peserta JKN membutuhkan ruang perawatan mereka carikan. Kalau nanti sama saja (pasien JKN) susah mengakses apa manfaatnya kita berubah menjadi kelas standar," pesan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.
DJSN belum bicara mengenai dampak penghapusan kelas terhadap kewajiban iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. Beredar informasi, besarannya antara Rp50.000 dan Rp75.000.
Menurut Anggota DJSN Muttaqien, komposisi iuran hingga saat ini masih proses pengkajian. Iuran akan dibagi antara kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Memperhatikan besaran inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan dan yang paling penting kemampuan peserta. Terutama harus dilihat di masa Pandemi.
Prosesnya, sesuai Perpres 64 Tahun 2020, DJSN dan kementerian terkait akan mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kepada Presiden. Keputusan ada di tangan Kepala Negara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaPesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaFokus utama dalam penyelenggaraan Program JKN adalah bagaimana peserta dapat merasakan pelayanan yang optimal.
Baca Selengkapnya