Brigjen Victor pastikan kasus Komjen Budi Gunawan sudah disetop
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri memutuskan tidak melanjutkan gelar perkara bersama kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan. Penghentian gelar perkara ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang pernah dilaksanakan April 2015 lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan, penghentian gelar perkara Budi Gunawan juga sebelumnya sudah direkomendasikan oleh tiga pakar hukum dan para penyidik Mabes polri.
"Saya sebagai kepala penyidik menyatakan bahwa tidak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan. Dari gelar perkara April lalu cukup bagi kami untuk tidak melaksanakan gelar perkara kembali," kata Viktor saat dihubungi wartawan, Selasa (26/5).
-
Mengapa status tersangka Pegi Setiawan gugur? Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut, maka status tersangka pada Pegi Setiawan gugur demi hukum.
-
Siapa yang ditinggal Gunawan? Sabar ya buat Gunawan yang harus ditinggal anak istri.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Kenapa Gunawan ajukan talak? Menurut sumber yang sama, Gunawan mengajukan talak tanpa alasan yang jelas.
-
Apa yang dialami Gunawan? Sayangnya, nasib malang kembali menimpa Gunawan. Melalui unggahan terbarunya, ia menyatakan adanya tunggakan gaji dari klub kepada dirinya dan beberapa rekan setimnya.
Dia melanjutkan, penghentian gelar perkara kasus Budi Gunawan tak perlu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Ini kan masih tahap penyelidikan, bukan penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut Viktor mengatakan, untuk penghentian gelar perkara ini pihaknya tak perlu memberitahukan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK, yang sebelumnya berencana akan diundang menghadiri gelar perkara pada bulan April lalu.
"Pada intinya berkas itu telah diserahkan ke Polisi. Kami sudah undang mereka, tapi tidak datang. Jadi biar kami yang tangani sendiri," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai tindaklanjut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat sekaligus mengembalikan SPDP yang sebelumnya dikirim Polda.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit angkat suara terkait putusan Praperadilan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca Selengkapnya