Brimob gadungan ditangkap di Bekasi, pistol mainan & airsoft gun disita
Merdeka.com - Seorang warga sipil mengaku sebagai polisi ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Sebab, pria yang ditangkap itu mengaku sebagai anggota Brimob dan kerap menenteng benda mirip senjata api di lingkungan masyarakat.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, Abdillah dilakukan di sebuah panti pijat di wilayah Bekasi Utara kemarin siang oleh Densus 88 yang berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Utara.
"Anggota Mabes koordinasi dengan Polsek Bekasi Utara kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan," kata Widjonarko, Kamis (1/2).
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas TNI itu? Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Apa saja yang bisa dipalsukan di mobil bekas? Surat-surat atau dokumen kendaraan bermotor seperti BPKB, STNK, bahkan nomor rangka berpotensi dipalsukan.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Apa yang sering dimodifikasi pemilik mobil? Pemilik mobil sering memodifikasi sistem pencahayaannya.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Ia mengatakan, selain berseragam polri, tersangka juga mengganti plat nomor mobil pribadi menjadi plat nomor yang identik dengan polri, meskipun 'kendaraan dinas' yang digunakan hanya Daihatsu Sigra.
"Kami masih mendalami, pengakuannya hanya ingin disegani, apalagi tersangka mempunyai panti pijat," ujarnya.
Kini, tersangka Abdillah dijebloskan ke sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, dijerat pasal 508 KUHP dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara serta denda sebesar Rp 4.500, karena menggunakan atribut polri, padahal bukan anggota Polri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita seragam polri lengkap dengan lencana, sabuk dan baret, pistol mainan, dan airsoft gun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSopir Fortuner Ugal-ugalan ditangkap di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan bawa kabur motor, ponsel hingga uang mahasiswi Palembang
Baca SelengkapnyaSeorang pria berseragam ala Korps Bhayangkara berhasil diamankan Propam Polres Sampang.
Baca SelengkapnyaBuntut sikap arogannya, Bripka ED akan diserahkan ke Bid Provam Polda Sumsel.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, sikap Bripka ED mencoreng citra polisi di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengemudi mobil Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga akhirnya viral di media sosial akhirnya diringkus oleh kepolisian
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi menerima informasi dari intelijen terkait aktivitas penjualan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaSaat menyampaikan klarifikasi, Zulfikar mengakui mobil hitam itu merupakan miliknya.
Baca SelengkapnyaTersangka membeli senjata airsoft gun buat gaya-gayaan.
Baca Selengkapnya