Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Didakwa Terima Suap Rp2,6 Miliar
Merdeka.com - Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (16/3). Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu didakwa telah menerima suap Rp2,6 miliar dari pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Dodi Reza Alex didakwa dengan pasal alternatif, yakni: Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.
"Kepada majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji," ungkap JPU KPK Taufik Ibnu Nugroho dalam sidang virtual di PN Palembang, Rabu (16/3).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Dalam materi dakwaan, JPU menyebut terdakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy untuk pengerjaan proyek di Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.
"Pemberian uang itu dimaksudkan untuk mendapatkan paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin," ujarnya.
Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi
Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Majelis hakim pun menutup sidang dan menjadwalkan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Seusai sidang, Taufik menyebut bakal ada 84 saksi yang dihadirkan secara bertahap di pengadilan. Hanya, pihaknya harus memilih sejumlah saksi saja untuk mempersingkat waktu persidangan.
"Nanti kami pilih siapa saja saksi yang dihadirkan," kata dia.
Sejauh ini, belum ada permohonan pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Palembang. Dengan demikian, sidang dimungkinkan masih berjalan secara virtual.
"Sampai sekarang sidang masih online saja karena belum ada permohonan pemindahan penahanan," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Mulai Diadili, Didakwa Terima Gratifikasi Rp100 M
Baca SelengkapnyaKPK mencatat ada dua kali transaksi dilakukan Imran terkait suap kepada Gani sebelum dilantik menjadi Kadisdik.
Baca SelengkapnyaTerpidana korupsi, Alex Noerdin membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar sebagai ganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo sejak tahun 2018
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Begini Akal-Akalan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Samarkan Aset Rp100 M Lebih
Baca SelengkapnyaAbdul Gani Kasuba pernah mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir November tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya