Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati OKU Positif Covid-19, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Dilantik Seorang Diri

Bupati OKU Positif Covid-19, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Dilantik Seorang Diri Pelantikan 6 bupati dan wakil bupati di Sumsel. ©2021 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melantik enam pasangan bupati dan wakil bupati hasil pemilihan kepala daerah serentah 9 Desember 2020. Sementara satu kabupaten lagi dilantik penjabat bupati karena bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam kepala daerah yang dilantik adalah Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Kuryana Azis-Johan Anuar, OKU Timur Lanosin-Adi Nugra Purna, OKU Selatan Popo Ali Martopo-Solihien-Ardani, Musi Rawas Ratna Machmud-Suwarti, dan Musi Rawas Utara Devi Suhartoni-Inayatullah. Pelantikan digelar secara langsung di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2).

Pelantikan virtual dikecualikan terhadap Bupati OKU Kuryana Azis yang tengah mengidap Covid-19 dan dirawat di rumah sakit. Kuryana diwakilkan oleh Wakil Bupati OKU Johan Anuar, yang merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan yang diizinkan keluar tahanan untuk menghadiri pelantikan langsung.

Herman Deru mengaku bangga dengan pelantikan secara langsung dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dia masih menunggu hasil sengketa pilkada Penukal Abab Lematang Ilir di Mahkamah Konstitusi.

"Alhamdulillah, sudah selesai. Hanya Bupati OKU tidak hadir karena sedang isolasi di rumah sakit karena Covid. Ada wakilnya Pak Johan Anuar yang hadir langsung," ungkap Deru.

Terkait status Johan Anuar sebagai terdakwa, Deru menyebut akan berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk langkah selanjutnya.

"Masih berhadapan dengan masalah hukum. Kita tunggu sudah pelantikan kita laporkan dengan Mendagri apa tindak lanjutnya, kita tunggu besok," ujarnya.

Diketahui, Johan Anuar terpilih sebagai Wabup OKU mendampingi Bupati Kuryana Aziz dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020. Usai pencoblosan, Johan ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.

Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan prapradilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.

Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.

Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, Johan menghadapi persidangan di PN Tipikor Palembang. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Hidup-Hidup di Mojokerto
Kondisi Terkini Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Hidup-Hidup di Mojokerto

Korban mengalami luka bakar 90 persen dan akhirnya meninggal

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa

Zulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu
10 Saksi Kubu Anies Mendadak Mundur Jelang Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres, Ada Kepala Desa hingga Petugas Pemilu

Ada beragam alasan yang menjadi penyebab lima saksi AMIN mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan oleh BUMD Sarana Jaya di Rorotan, 10 Orang Ini Dilarang ke Luar Negeri

Pengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%

"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung
Polisi Bakal Periksa Petugas Damkar Jaktim Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung

Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Anak Jokowi Bisa Maju Pilgub 2024
VIDEO: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Anak Jokowi Bisa Maju Pilgub 2024

Menurut Sugeng, seluruh calon gubernur harus memiliki banyak pengalaman

Baca Selengkapnya