Buruh serabutan di Klaten diciduk akibat bawa inap anak di bawah umur
Merdeka.com - Gery (27), warga Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, diringkus aparat Polres Klaten. Dia ditangkap dengan tuduhan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Suardi Jumaing mengatakan penangkapan Gery dilakukan setelah keluarga melaporkan perbuatan bejat tersebut. Polisi menjebak dan mengamankan pelaku saat mengantarkan korban pulang ke rumah orangtuanya.
"Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pelaku, Desa Kraguman, Jogonalan, Klaten pada tanggal 19 dan 20 Oktober 2017 lalu," ujar Suardi, Selasa (24/10).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
Lebih lanjut, Suardi menjelaskan, sebelumnya korban memang menginap di rumah pelaku. Saat dijemput oleh keluarga, korban menolak karena ketakutan. Kemudian pelaku berinisiatif mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Pada saat itu pihak keluarga melaporkan pelaku ke Polsek dan kami lakukan tindak lanjut. Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak dua kali di rumah pelaku.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP," ujarnya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat melintas di jalanan sepi, muncul niat jahat pelaku. MS membelokkan motornya ke semak-semak dan terjadilah perkosaan.
Baca SelengkapnyaTersangka penyanderaan merupakan ayah dari bocah perempuan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaPelaku telah diamankan di Polres Jakarta Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela membenarkan adanya kejadian penyanderaan bocah itu. Kepolisian menyebut pelaku merupakan ayah korban sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaAF ditangkap di kediamannya di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca SelengkapnyaSaat ini, kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPenculikan itu terekam kamera CCTV. Dari video yang diunggah di media sosial tampak seorang pria pengendara sepeda motor membonceng korban.
Baca Selengkapnya