Cabuli dan foto keponakan saat mandi, Ketut Kaes dibui 7 tahun
![Cabuli dan foto keponakan saat mandi, Ketut Kaes dibui 7 tahun](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/11/16/909854/540x270/cabuli-dan-foto-keponakan-saat-mandi-ketut-kaes-dibui-7-tahun.jpg)
Merdeka.com - Ulah I Ketut Kaes (44) yang mencabuli berulang kali dan mengambil foto keponakannya saat mandi akhirnya mendapat hukuman di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/11) Bali. Tindakan pencabulan itu membuat majelis hakim sepakat mengetuk palu dengan hukuman penjara 7 tahun.
Dalam putusannya, Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana yakni melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak secara berlanjut.
Itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 76E Pasal 82 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dihukum dalam kasus ini? Harvey Moeis, pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar akibat terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
Karena itu, selain mendapat hukuman fisik terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 2 bulan penjara.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan penderitaan bagi korban dan bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat," tegas ketua Hakim saat membacakan amar putusannya.
Merespons putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya Benny Hariyono menyatakan menerima. Tidak demikian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ika Lusiana Fatmawati yang menyatakan masih pikir-pikir menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim ini memang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, menyebutkan bahwa terdakwa sudah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban berinisial NLCD (13) yang masih anak di bawah umur sejak tahun 2015 hingga 2017.
Mulanya, korban yang merupakan keponakan terdakwa dan tinggal satu areal pekarangan rumah dengan terdakwa sedang mandi di kamar mandi.
Terdakwa kemudian iseng mengambil foto korban. Karena ketahuan akhirnya terdakwa memaksa masuk ke dalam kamar mandi dan kembali mengambil gambar korban yang sedang mandi dengan menggunakan kamera ponsel.
Lalu, sekitar 2 sampai 3 hari kemudian terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya. Pada malam hari sekitar pukul 00.20 WITA, saat seisi rumah sudah tidur. Terdakwa masuk ke kamar korban kemudian menyetubuhi korban yang sudah tidur pulas. Saat itu korban sempat sadar dan melakukan perlawanan, namun mulut korban dibekap.
"Korban berusaha melawan, namun terdakwa mengancam dengan berkata siep gen, de ngelawan, nah men sing nyak, nyak sing ngurusin men gelem (diam saja, jangan melawan kalau kamu tidak mau, saya tidak akan mengurus kalau kamu sakit)," beber JPU.
Perbuatan terdakwa ini terus berlanjut hingga April 2017. Terdakwa selalu mengancam korban jika melawan tidak meladeni nafsu bejatnya. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![ASN Polda Jambi Tega Cabuli Anak Kandung dan Keponakan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/2/11/1739243722797-q37q9.jpeg)
Dari keterangan pelapor, pencabulan dilakukan di salah satu rumah sakit dan rumah tersangka di Kota Jambi.
Baca Selengkapnya![Bocah 13 Tahun Dicabuli Kakek Kandung dan Tetangganya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/12/15/1702628943693-0gee2.jpeg)
Pelaku berusia 70 tahun itu sudah tetapkan sebagai tersangka
Baca Selengkapnya![Modus Pijat Kaki, Ayah di Purwokerto Cabuli Anak Tiri Selama Enam Tahun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/1/30/1706569431973-vr10p.jpeg)
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca Selengkapnya![Pria di Sumsel Cabuli Keponakan, 2.000 Video Porno Ditemukan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/10/8/1728359885330-78eh5.jpeg)
Pelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca Selengkapnya![Pemuda di Banyuwangi Perkosa Anak Tetangga Berusia 7 Tahun, Terbongkar karena Korban Alami Pendarahan Hebat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/26/1695737645501-4gfqn.jpeg)
Pelaku beraksi saat korban tinggal di rumah bersama adiknya yang berusia 5 tahun. Ibu dan ayah mereka ketika itu sedang bekerja.
Baca Selengkapnya![Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/9/13/1694603708545-232dc.jpeg)
Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Baca Selengkapnya![Kisah Pilu ABG di Palembang Diperkosa Ayah Sejak SD hingga Remaja, Terbongkar Usai Korban Rekam Aksi Bejatnya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/11/20/1732087222545-7d3vvk.jpeg)
Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri merekam perkosaan atas dirinya sebagai bukti mengadu ke ibunya.
Baca Selengkapnya