Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun
Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
Suami korban ketahuan berselingkuh
Modus Bantu Sanksi Adat, Kades di Konawe Perkosa Warganya di Rumah Kebun
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Konawe Selatan menetapkan seorang Kepala Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya inisial ST menjadi tersangka. ST ditetapkan tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga (IRT).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto Tandirerung membenarkan Kades Ambakumina telah ditetapkan sebagai tersangka ST kasus pelecehan seksual terhadap IRT inisial FWN (26).
Henryanto mengaku ST kini sudah ditahan untuk menjalani proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, ST resmi kami tahan untuk selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/9).
Henryanto menjelaskan tindakan pelecehan seksual dilakukan ST terhadap FWN terjadi pada Senin (11/9).
Padahal FWN merupakan warganya sendiri.
"Modus pelaku melakukan pelecehan seksual adalah untuk membantu korban menyelesaikan sanksi adat," ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.
Henryanto menyebut korban datang ke tersangka untuk menyelesaikan permasalahannya dengan suaminya. Saat itu, keluarga suami korban meminta agar penyelesaian terkait perselingkuhan diselesaikan dengan menggunakan hukum adat.
"Jadi korban ini tidak mampu memenuhi denda sanksi adat yang diminta oleh keluarga suaminya. Di sini itu namanya Peohala (denda sanksi adat) dan yang menentukan besarannya itu kepala desa," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.
Karena tidak mampu membayar denda adat tersebut dimanfaatkan oleh ST. Tersangka membawa korban ke rumah kebun.
"Tersangka menakut-takuti korban soal denda adat itu. Dari situlah dia setubuhi korban di rumah kebun miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Henryanto.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 6 huruf (b), (c) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.