Caleg di Tangsel Kedapatan Bagi-bagi Uang Rp 50 Ribu di Hari Pencoblosan
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengungkap adanya temuan praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Bawaslu menemukan 4 lembar uang pecahan Rp 50 ribu berikut kartu nama anggota calon legislatif Kota Tangerang Selatan, daerah pemilihan Serpong-Setu.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menerangkan, pengungkapan serangan fajar itu didasari dari laporan masyarakat yang resah dengan beredarnya uang dan permintaan untuk mencoblos salah satu peserta politik dari calon legislatif.
"Ini bukan laporan, tapi temuan dari masyarakat terkait adanya bagi-bagi uang," ucap Acep, Rabu (17/4) di kantornya.
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecurangan pemilu di Kuala Lumpur? 'Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 anggota PPLN,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (6/3).
Lebih jauh Acep menjelaskan, pemberian uang itu dilakukan saat warga di Lengkong Wetan hendak melakukan pencoblosan. Meski begitu, Acep enggan memberikan keterangan detail terkait waktu pasti pemberian uang tersebut.
"Jadi orang mau mencoblos, orang dikasih uang terlebih dahulu," kata dia.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilih tertentu dipidana paling banyak 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta.
"Berdasarkan aturan pemberian uang atau hadiah di hari H pencoblosan, memiliki konsekuensi sanksi lebih tinggi. Kalau di hari tenang ancamannya 1 tahun," ucap dia.
Acep menambahkan, pemberian uang serangan fajar yang diberikan oleh penyelenggara pemilu, kepada warga masyarakat itu, diberikan berbarengan dengan pemberian C6.
Adapun uang yang diberikan kepada warga di Lengkong Wetan, sebesar Rp50 ribu, berikut kartu nama calon anggota legislatif.
"Informasi masyarakat ada pembagian C6 oleh penyelenggara yang diiringi uang yang ada kartu namanya, kita datang dan mendapati barang bukti itu," ucap dia.
Disebutkan Acep, pihaknya masih melakukan investigasi atas temuan itu, dan akan melakukan pemanggilan kepada terduga pemberi uang.
"Tentunya akan kita lanjutkan dan disampaikan ke Kepolisian, namun sebelum itu, kami akan menginvestigasi siapa yang memberikan dan asal usul pemberinya," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Sukmajaya, Depok.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaBahwa terduga mengaku rutin membagikan uang kepada masyarakat setempat terutama saat Jumat Legi.
Baca SelengkapnyaPolres Pekalongan mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang bermotif politik. Korbannya seorang caleg dari Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaTersangka HBR (49) merupakan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wonogiri Kota.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaKetua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.
Baca SelengkapnyaDalam video disebutkan kejadiannya terjadi di Desa Sukarami, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis (10/10).
Baca SelengkapnyaUang perahu ini akan banyak ditemukan menjelang pemilu.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu mengungkap adanya temuan kecurangan pemilu 2024 di dapil Malaysia.
Baca SelengkapnyaKPU sudah mendistribusikan 4 juta kotak suara untuk TPS di seluruh Indonesia jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya