Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar deklarasi dengan tajuk 'Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA' yang berlokasi di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Rabu (14/2) sore.
Dalam deklarasi ini, juga dihadiri oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dan para stakeholder lainnya. Selain itu, kedua calon Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dari paket KBS-Ace dan I Ketut Sudikerta dari paket Mantra-Kerta juga ikut menghadiri deklarasi ini.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, adanya deklarasi tolak politik uang dan politik SARA harus disyukuri untuk membuat Pilkada di Bali bersih.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa arti Pilkada? Pilkada adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Oleh karena itu, kita bersyukur Bawaslu RI mengadakan deklarasi tolak politik uang dan tolak politisasi SARA. Karena sudah jelas kalau politik uang terjadi secara masif akan berdampak kepada pasangan calon mereka bisa didiskualifikasi. Kemudian terhadap pelakunya juga bisa terkena pidana," ucapnya.
Sementara Fritz Edward Siregar sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI yang juga turut hadir dalam deklarasi ini, mengatakan Bawaslu RI telah menginstruksikan deklarasi ini serentak dilakukan di seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.
"Ada 34 daerah yang melakukan deklarasi ini. Hal ini menunjukan keseriusan bahwa Bawaslu menolak Pilkada yang berkaitan dengan uang dan politik SARA. Ini juga sebagai simbol dan tanda pada masyarakat Bawaslu siap mengatasi politik uang dan politik SARA," ujarnya.
Menurut Siregar, Politik uang dan Politisasi SARA sudah banyak diatur dalam Undang-undang pasal 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Artinya bahwa setiap hal yang berkaitan dengan politik uang. Baik dana Kampanye, pemberian dana, dan pemberian sembako itu juga digunakan terhadap hukuman pidana yang ada di Pilkada. Termasuk juga yang memberiakan janji, itu adan dibagian pasal 73 dan pasal 187 Undang-undang 10. Ada hukuman bagi para pihak yang menjajikan atau yang memberikan uang," ungkapnya.
Untuk sanksi jika ada Pasangan Calon (Paslon) melakukan hal tersebut, akan di diskualifikasi. Karena dalam Undang-undang sudah menegaskan atas pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.
"Harus kami tegaskan kembali di Undang-undang Pilkada itu ada pelanggaran administrasi yang dapat di diskualifikasi. Apabila, ada politik uang yang dilakukan secara sistematis dan masif pasti diskualifasikan," jelasnya.
"Kami tegaskan kepada para calon bahwa hati-hati dan kami melarang melakukan politik uang. Karena berakibat pada diskualifikasi calon. Bahkan pada pemilihan suara pun jika terbukti akan dapat di diskualifikasi," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Bali fokus memantau penyebaran isu-isu yang muncul di Pulau Dewata.
Baca SelengkapnyaBawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.
Baca SelengkapnyaPolda Bali memberikan penjelasan terkait pencopotan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD jelang kedatangan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPengusutan dilakukan Bawaslu dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait acara tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaGibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar
Baca SelengkapnyaPendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menegaskan, perangkat desa harus netral.
Baca SelengkapnyaAbdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca Selengkapnya