Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi

Calon kepala daerah pakai isu SARA dan politik uang akan didiskualifikasi deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA di Pilgub Bali. ©2018 Merdeka.com/khadafi

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali menggelar deklarasi dengan tajuk 'Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA' yang berlokasi di Lapangan Niti Mandala Renon Denpasar. Rabu (14/2) sore.

Dalam deklarasi ini, juga dihadiri oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika, dan para stakeholder lainnya. Selain itu, kedua calon Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, dari paket KBS-Ace dan I Ketut Sudikerta dari paket Mantra-Kerta juga ikut menghadiri deklarasi ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Ketut Rudia mengatakan, adanya deklarasi tolak politik uang dan politik SARA harus disyukuri untuk membuat Pilkada di Bali bersih.

"Oleh karena itu, kita bersyukur Bawaslu RI mengadakan deklarasi tolak politik uang dan tolak politisasi SARA. Karena sudah jelas kalau politik uang terjadi secara masif akan berdampak kepada pasangan calon mereka bisa didiskualifikasi. Kemudian terhadap pelakunya juga bisa terkena pidana," ucapnya.

Sementara Fritz Edward Siregar sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu RI yang juga turut hadir dalam deklarasi ini, mengatakan Bawaslu RI telah menginstruksikan deklarasi ini serentak dilakukan di seluruh Provinsi dan Kabupaten di Indonesia.

"Ada 34 daerah yang melakukan deklarasi ini. Hal ini menunjukan keseriusan bahwa Bawaslu menolak Pilkada yang berkaitan dengan uang dan politik SARA. Ini juga sebagai simbol dan tanda pada masyarakat Bawaslu siap mengatasi politik uang dan politik SARA," ujarnya.

Menurut Siregar, Politik uang dan Politisasi SARA sudah banyak diatur dalam Undang-undang pasal 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Artinya bahwa setiap hal yang berkaitan dengan politik uang. Baik dana Kampanye, pemberian dana, dan pemberian sembako itu juga digunakan terhadap hukuman pidana yang ada di Pilkada. Termasuk juga yang memberiakan janji, itu adan dibagian pasal 73 dan pasal 187 Undang-undang 10. Ada hukuman bagi para pihak yang menjajikan atau yang memberikan uang," ungkapnya.

Untuk sanksi jika ada Pasangan Calon (Paslon) melakukan hal tersebut, akan di diskualifikasi. Karena dalam Undang-undang sudah menegaskan atas pelanggaran politik uang dan politisasi SARA.

"Harus kami tegaskan kembali di Undang-undang Pilkada itu ada pelanggaran administrasi yang dapat di diskualifikasi. Apabila, ada politik uang yang dilakukan secara sistematis dan masif pasti diskualifasikan," jelasnya.

"Kami tegaskan kepada para calon bahwa hati-hati dan kami melarang melakukan politik uang. Karena berakibat pada diskualifikasi calon. Bahkan pada pemilihan suara pun jika terbukti akan dapat di diskualifikasi," tegasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bali Antisipasi Penyebaran Hoaks hingga Isu SARA
Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Bali Antisipasi Penyebaran Hoaks hingga Isu SARA

Bawaslu Bali fokus memantau penyebaran isu-isu yang muncul di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polda Bali soal Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud dan Bendera PDIP jelang Kedatangan Jokowi
Penjelasan Polda Bali soal Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud dan Bendera PDIP jelang Kedatangan Jokowi

Polda Bali memberikan penjelasan terkait pencopotan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD jelang kedatangan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral
Pemilu Tinggal 8 Hari, Pemprov Bali Instruksikan PNS dan ASN Harus Netral

Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Belum Bisa Menindak Kepala Desa Langgar Aturan Pilkada Serentak 2024

Bawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi yang Dihadiri Gibran
Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Acara Apdesi yang Dihadiri Gibran

Pengusutan dilakukan Bawaslu dengan memanggil seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terkait acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
Diduga Promosikan Istri Jadi Caleg, Kades di Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu

Baca Selengkapnya
Kedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran
Kedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran

Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar

Baca Selengkapnya
Bahaya Jika Perangkat Desa Tidak Netral di Pemilu 2024
Bahaya Jika Perangkat Desa Tidak Netral di Pemilu 2024

Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menegaskan, perangkat desa harus netral.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran
Reaksi Mendes soal Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Abdul Halim menekankan perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya