Cara Guru Ngaji di Tangerang Rayu Murid untuk Dicabuli, Hotspot Gratis Hingga Uang Rp20 Ribu
Wahyu juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan perlakuan bejatnya.

Polisi menetapkan Wahyudin (40) seorang guru ngaji asal Tangerang sebagai tersangka pencabulan terhadap 20 muridnya sendiri. Dia membujuk rayu korbannya dengan cara menyediakan 8 unit handphone yang dimaksudkan agar anak-anak bisa bermain gratis di rumahnya.
“Tersangka juga menyediakan hotspot secara gratis dan selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak atau korban guna memperlancar perbuatan cabulnya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat (31/1).
Wira mengungkapkan, selain membujuk korbannya dengan menyediakan wifi gratis, Wahyu juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada korban untuk memuluskan perlakuan bejatnya.
“Kemudian setelah selesai tersangka melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariatif antara Rp20.000 sampai dengan Rp50.000,” ungkapnya..
“Itu adalah gambaran modus operandi yang dilakukan oleh tersangka W alias I untuk menarik para korban agar mau datang ke rumahnya,” tambah Wira.
Kronologi Pencabulan
Kasus tersebut pun dapat terungkap setelah salah seorang orangtua korban inisial MA melporkan ke polisi anaknya J menjadi korban pencabulan oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang sekitar bulan November 2024.
“Orang tua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama, artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan,” jelas Wira.
“Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua, bertanya dengan anak korban kedua dimana anak korban kedua ini usianya adalah 14 tahun dan anak korban ketiga yang usianya juga 14 tahun, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan,” dia menambahkan.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ke sejumlah saksi, polisi mendapatkan informasi korban pencabulan bukan hanya terjadi pada anak J saja, melainkan total ada 19 yang juga menjadi korban kebejatan Wahyudin. Pelaku mengaku mendapat berpura-pura mendapat wangsit soal cara menyembuhkan tangannya yang sedang sakit.
“Bahwa tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024,” beber Wira.
"Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara tersangka W alias I berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas Wira.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Dia pun langsung dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.