Cari Ikan Pakai Pukat Harimau, 5 Nelayan di Aceh Ditangkap
Merdeka.com - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Aceh menangkap 5 orang nelayan yang diduga melaut menggunakan pukat harimau (trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9).
"Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara," kata Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wawan Setiawan.
Dia menyebut, kapal berukuran 18 gross tonnage (GT) itu dinahkodai oleh seorang berinisial KK (37), beserta anak buah kapal (ABK) masing-masing ILS (30), AH (28), MH (19), dan ZM (21).
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Apa yang terjadi pada nelayan Aco? Belum lama ini viral seorang nelayan terombang-ambing selama 3 jam di tengah laut bersama dua putra dan iparnya. Kapal yang mereka tumpangi dihantam ombak dan badai saat mencari ikan.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Di mana nelayan Pantura melaut? Mereka tetap berlayar di zona-zona tangkap tradisional mereka dan mempertahankan metode penangkapan ikan yang sudah dijalankan sejak dahulu.
-
Kenapa nelayan Aceh gelar Khanduri Laot? Melansir dari kanal Antara dan berbagai sumber, Khanduri Laot adalah tradisi ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas limpahan rezeki berupa hasil tangkapan ikan.
-
Kapan nelayan Pantura mulai terdampak? Pada tahun 1743 Masehi, daerah pesisir pantai utara Jawa yang sebelumnya masuk wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam mulai dikuasai VOC.
Mereka ditangkap petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh. Saat diperiksa, kapal tersebut tak memiliki dokumen lengkap.
"Petugas juga mendapati nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau atau trawl," ujarnya.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan setengah fiber ikan.
Wawan menyebut, nahkoda dan ABK kapal terancam dikenakan pasal 84 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 yang telah di ubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat terjaring pukat, hiu itu tidak melawan, malah tampak seperti bermain-main dengan nelayan.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaSebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian, korban bersama anaknya. Melihat ayahnya diterkam buaya, anak korban langsung pergi melapor dan mencari bantuan kepada warga.
Baca SelengkapnyaBeruntung 14 ABK tugboat dan tongkang Royal 17 selamat usai para kelompok perompak.
Baca Selengkapnya