Cerita Bupati Bolmong jadi tersangka perusahaan semen tak berizin
Merdeka.com - Bupati Bolaang Mongondouw (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagouw ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, Selasa (25/7). Selain bupati, sebanyak 27 anggota Sat Pol PP juga telah dinyatakan sebagai tersangka. Namun beberapa dari mereka telah menerima penangguhan dan kembali berkumpul bersama keluarga.
Yasti yang merupakan politikus PAN ini diduga sebagai aktor di balik aksi perusakan aset perusahaan semen PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC) dan melakukan pembongkaran paksa. Aksi ini dikomandani Bupati Yasti Soepredjo yang geram dengan sikap keras kepala PT Conch. Perusahaan semen asal asal Tiongkok ini terus beroperasi meski tanpa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian materil bangunan sebanyak 11 unit, dan tercatat 240 kaca jendela beserta 100 daun pintu pecah. Merasa keberatan, perusahaan kemudian melaporkan tindakan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor IN alias Imran Dkk.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, usai gelar perkara, penyidik menilai telah cukup bukti untuk menetapkan Yasti mantan anggota DPR ini sebagai tersangka.
"Melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP atau pasal 406 KUHP Jo pasal 52 KUHP Jo pasal 55,56 KUHP," kata Tompo kepada merdeka.com, Selasa (25/7/).
Isi pasal tersebut yakni tindak pidana menyuruh atau memberi kesempatan atau daya upaya dengan menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindak pidana terang-terangan, dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau benda atau dengan sengaja menghancurkan barang/ benda atau sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Yasti tidak langsung ditahan. Polisi masih melihat perkembangan kasus ini ke depannya.
Partai Amanat Nasional (PAN) yang menaungi Bupati Yasti pun geram karena kader terbaiknya ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi Bupati Yasti menegakkan aturan yaitu menindak perusahaan yang tidak memiliki izin.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN )Teguh Juwarno menyayangkan Polda Sulawesi Utara yang tergesa-gesa menetapkan Yasti jadi tersangka.
"Penetapan tersangka kepada Bu Yasti adalah tindakan yang tergesa-gesa dan patut disayangkan. Apa yang dilakukan Bu Yasti pasti dengan pertimbangan yang penuh perhitungan dan tidak sembarangan," kata Teguh Juwarno saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Teguh, apa yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondouw menertibkan usaha yang tak berizin adalah hal yang tepat. Oleh sebab itu, kepolisian diharap bersikap fair dan adil dalam menangani kasus ini.
"Janganlah aparat keamanan terlalu mudah menetapkan pejabat publik yang membela kepentingan daerahnya menjadi tersangka. Karena nanti aparat penegak hukum bisa dianggap hanya membela kepentingan pemilik modal meski mereka melanggar aturan," jelas Anggota Fraksi PAN DPR ini.
Selain itu, PAN juga akan menanyakan dan membawa kasus Bupati Bolaang Mongondouw ini ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Melalui kadernya yang duduk di Komisi III DPR, PAN akan bertanya ke Kapolri soal penegakan hukum dan kepala daerah yang menjalankan aturan yaitu menutup perusahaan yang tidak berizin.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad menyesalkan penyidik Polda Sulawesi Utara yang menetapkan Bupati Yasti sebagai tersangka. Kasus Bupati Tasti, kata Daeng, bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia ke depannya.
"Kalau sikap Polda seperti itu ke depan kepala kepala daerah mungkin akan apriori terhadap pelanggar-pelanggar aturan di daerah masing-masing dan tak mampu bersikap tegas. Dan ini akan jadi catatan saya untuk saya bawa RDP dengan Kapolri," kata Daeng Muhammad kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (26/7).
Menurut Daeng, langkah Bupati Yasti menegakkan aturan dengan menindak perusahaan yang tak berizin adalah hal yang tepat. Kata dia, harusnya apa yang dilakukan Bupati Yasti ini menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya untuk tegas menegakkan aturan.
"Ya saya pikir Polda Sulut tidak perlu bersikap terburu-buru apalagi yang dibela oleh Bu Yasti sebagai bupati adalah kepentingan daerah dan ada idikasi perusahan tersebut tidak taat terhadap prosedur perizinan yang ada," tegasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah pemesanan tersebut menjadi yang terbesar di dunia untuk sebuah pemesanan ekskavator.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaWN China inisial YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaSaksi mengatakan PT RBT membina penambang rakyat dan membayar ke penambang atau kolektor bijih timah tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan 6 tersangka terdiri dari petinggi PT Antam kasus pemelasuan 109 ton emas
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca Selengkapnya