Cerita Hakim Agung Artidjo marah berkali-kali mau disuap pengusaha
Merdeka.com - Artidjo Alkostar bercerita semasa berkiprah sebagai hakim agung, berbagai upaya suap pernah dicoba kepada dirinya. Namun, Artidjo berulang kali menolaknya dengan tegas.
Artidjo mengatakan seorang pengusaha pernah datang langsung kantornya untuk memberikan suap untuk hentikan perkara. Lantas dia menolaknya.
"Saya marah betul. Ini apa saudara ini, saudara menghina saya," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
Tak berhenti di situ, upaya lain untuk menyuap Artidjo melalui kiriman selembaran fotokopi cek. Dia lalu dihubungi untuk meminta nomor rekening.
"Tidak saya baca berapa jumlahnya pokoknya saya jawab kepada dia. Saya terhina dengan surat-surat anda itu. Itu jangan diteruskan lagi itu masalah menjadi lain," kata dia.
Tak mempan, seorang penyuap berusaha mendekati keluarga Artidjo. Keponakannya di Situbondo diiming-imingi pekerjaan di Jakarta.
"Ya tentu ponakan saya enggak mau, enggak ada yang berani mengganggu saya itu enggak ada yang berani. Jadi saya sudah bilang kepada keluarga saya baik Situbondo dan di Madura, Yang family saudara itu Artidjo, kalau Hakim agungnya bukan. Jangan coba coba mempengaruhi hakim agung," tegas Artidjo.
Selain itu Artidjo juga sangat menghindari berhubungan dengan pihak lain yang berhubungan dengan berperkara. Dia mengaku memiliki kawan sedikit selama menjadi hakim agung demi menjaga independensi. Sampai-sampai, telepon pun tidak pernah dia angkat jika tidak terdaftar di handphone-nya.
"Komunikasi dengan siapa di HP saya kalau itu tidak ada namanya, tidak pernah saya angkat takut-takut koruptor yang menelepon saya. Gak ada gak akan saya angkat. 1000 kalipun tidak akan saya angkat, tegasnya.
Artidjo mempunyai pesan khusus kepada para penegak hukum di Indonesia. Mereka butuh profesionalisme dan pengetahuan. Terakhir yang sulit jika tidak dipupuk dalam diri individu, moral integritas.
"Ketiga adalah moral integrity, integritas moral. Itu tidak ada sekolahnya. Di dunia ini tidak ada sekolah tentang kejujuran. Tidak ada berani orang mengajarkan kejujuran," kata Artidjo.
Menurut Artidjo tiga hal tersebut harus dimiliki oleh para penegak hukum dan lembaganya.
"Untuk itu saya kira harapan saya penegak hukum itu, untuk memperbaharui kemampuannya profesionalismenya, profesional knowledge skill-nya, moral integrity-nya dijaga, kalau tidak knowledge tidak akan berjaya. Baik secara personal ataupun kelembagaan. Jadi lembaga penegak hukum harus kita jaga," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca SelengkapnyaKata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca Selengkapnya