Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cerita Syekh Puji dijebloskan ke penjara usai nikahi bocah 12 tahun

Cerita Syekh Puji dijebloskan ke penjara usai nikahi bocah 12 tahun Syeikh Puji. ©istimewa

Merdeka.com - Tertangkapnya guru spiritual Gatot Brajamusti, akrab disapa Aa Gatot, mengingatkan kita kembali kepada kasus pernikahan yang dilakukan Syekh Puji. Mereka ditangkap karena alasan berbeda, namun sama-sama tokoh terpandang yang dianggap ahli di bidang agama.

Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal sebagai Syekh Puji sempat menjadi pembicaraan hangat pada tahun 2008 silam. Nama pemimpin Pondok Pesantren Muftahul Jannah, Semarang ini dikenal setelah ia yang saat itu berusia 43 tahun mengaku menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa sebagai istri kedua.

Alasannya, pernikahan siri tersebut tidak melanggar hukum Islam yang memperbolehkan perempuan yang sudah baligh untuk menikah.

Syekh Puji dikenal sebagai pengusaha sukses yang dermawan. Ia rajin membagikan zakat ke orang-orang tidak mampu. Sebelumnya ia juga sempat menghebohkan media massa karena diberitakan membagikan zakat senilai Rp 1,3 miliar.

Dilihat dari sisi ekonomi, lelaki berjanggut ini tentunya tidak akan kesulitan menghidupi kedua istrinya secara layak. Dia bahkan mengaku akan menjadikan Ulfa yang merupakan salah satu murid pondok pesantrennya tersebut sebagai general manager salah satu perusahaannya yang bergerak di bidang pembuatan kaligrafi kuningan. Namun, tindakannya tetap dikecam banyak pihak.

Walaupun telah mendapatkan izin dari pihak keluarga Ulfa, pernikahan di bawah umur ini setidaknya melanggar tiga Undang-undang (UU).

"Tiga undang-undang yang dilanggar itu adalah UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Menneg PP) Meutia Hatta dalam jumpa pers di gedung Departemen Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (3/11/2008).

Sejak Maret 2009, Syekh Puji ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya melewati pemeriksaan. Juli 2009, ia dijemput paksa oleh polisi karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dan sering memenuhi wajib lapor. Penangkapan sempat tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari ratusan santri Pondok Pesantren Miftahul Jannah.

Ulfa pun akhirnya dikembalikan kepada keluarga pada bulan November, walaupun pengembalian tersebut bukan berarti pembatalan pernikahan, tetapi penitipan kepada mertua.

November 2010, Syekh Puji divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tindakan kesengajaan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Selain itu, terdakwa juga dianggap memasung hak anak.

Pada 27 Januari 2012, Syekh Puji mendapatkan izin permohonan poligami dari Pengadilan Agama Ambarawa, Semarang. Permohonan ini baru diajukan karena Ulfa baru menginjak usia 16 tahun pada 3 Desember 2011.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Sedih Pria Diselingkuhi Kekasih Padahal Gajinya Tiap Bulan Dikasih buat Modal Nikah, Endingnya Hidup Si Cewek Berantakan
Kisah Sedih Pria Diselingkuhi Kekasih Padahal Gajinya Tiap Bulan Dikasih buat Modal Nikah, Endingnya Hidup Si Cewek Berantakan

Berkhianat pada sang kekasih demi pria lain, hidup cewek ini berantakan.

Baca Selengkapnya
Cerita Lengkap Istri Potong Kemaluan Suami karena Nikah Lagi, Sempat Berhubungan Terakhir Kali
Cerita Lengkap Istri Potong Kemaluan Suami karena Nikah Lagi, Sempat Berhubungan Terakhir Kali

Dia pun baru bisa bercakap dengan madunya setelah suaminya yang menelepon.

Baca Selengkapnya
Kisah Nurasik, Bersyukur Bisa Berhaji di Usia 82 Tahun
Kisah Nurasik, Bersyukur Bisa Berhaji di Usia 82 Tahun

Nurasik tahun ini berhaji bersama anak perempuannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati
Kenal Sejak SD, Prajurit TNI Asal Papua Ini Akui Punya Pacar Anak Bupati

Prajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?

Baca Selengkapnya
Pria Ini Bagikan Cerita Sang Ayah yang Pilih Tak Menikah Lagi Usai Pisah dengan Ibunya, Alasannya Bikin Haru
Pria Ini Bagikan Cerita Sang Ayah yang Pilih Tak Menikah Lagi Usai Pisah dengan Ibunya, Alasannya Bikin Haru

Sang anak mengatakan bahwa istri ayahnya tersebut telah menikah dan hidup bersama pria lain di luar kota.

Baca Selengkapnya
Cerita Sepasang Kekasih Buang Bayi ke Rumah Orang Tua sampai Perkara Dihentikan Kejaksaan
Cerita Sepasang Kekasih Buang Bayi ke Rumah Orang Tua sampai Perkara Dihentikan Kejaksaan

Mereka meninggalkan bayinya di depan rumah dan menyisipkan sepucuk surat yang memohon agar sang bayi tidak diserahkan kepada orang lain.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Kue Laklak, Serabinya Bali yang Gambarkan Kasih Sayang Ayah Kepada Keluarganya
Cerita di Balik Kue Laklak, Serabinya Bali yang Gambarkan Kasih Sayang Ayah Kepada Keluarganya

Kabarnya, kue ini lahir dari rasa kasih sayang seorang ayah kepada keluarganya yang hilang dan tak pernah ditemukan

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kisah Meurah Pupok, Dihukum Mati oleh Ayahnya Demi Keadilan
Belajar dari Kisah Meurah Pupok, Dihukum Mati oleh Ayahnya Demi Keadilan

Menggunakan tangannya sendiri, Sultan Iskandar Muda mengambil keputusan tegas memberikan hukuman mati kepada anaknya karena telah melanggar hukum.

Baca Selengkapnya