Chikita Meidy Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Chikita Meidy dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Penyanyi Chika Cecilia Oktaviany atau yang biasa dikenal dengan Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan oleh Silda Oktavia yang dituding Chikita telah membuat rugi skincare.
Laporan Silda teregister dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Chikita Meidy dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik.
Silda menuding Chikita Meidy melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atas Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, menyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda di Polda Metro Jaya, Kamis (12/9).
Silda mengaku sudah berkenalan dengan Chikita sejak tahun 2018 lalu. Dia mengaku diminta penyanyi berdarah Minangkabau itu mempromosikan skincare.
Hanya saja seiring berjalannya waktu, Chikita malah menuduh temannya itu telah membuat rugi penjualan skincarenya tersebut. Hal itupun membuat Silda kecewa dan melaporkan temannya sendiri.
"Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu," pungkas Silda.