Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Penyanyi Chikita Meidy Masuk Penyelidikan
Mantan Penyanyi Chikita Meidy dipolisikan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa.
Mantan Penyanyi Chikita Meidy dipolisikan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa. Chikita diduga melakukan pencemaran nama baik lewat media sosial TikTok.
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membenarkan. Dia menegaskan, terlapornya masih dalam tahap penyelidikan. Sebab, kepolisian akan terlebih dahulu mendalami sosok di balik pemilik maupun pengelola akun TikTok @ceritachikita.
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," kata dia dalam keterangannya, Senin (30/9).
Dalam kasus ini, Shilda Oktavia Rosa turut menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS. Di jelaskan, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga mengunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," ujar dia.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Ini masih didalami," ucap dia.