Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut, pembentukan panitia hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI hanya buang-buang waktu. Terlebih, hak angket digulirkan DPR untuk lembaga nonparlementer.
"Saya kira panitia hak angket hanya buang-buang waktu saja ujungnya itu apa? Ini kan angket KPK kalau ditemukan sesuatu mau apa? Tidak boleh ada ujungnya tetap ke pengadilan juga," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5).
Mahfud mengatakan, hasil akan berbeda jika hak angket itu ditujukan kepada pemerintahan. Bahkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran, DPR bisa memakzulkan pemerintahan yang sah.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Masinton Pasaribu usulkan hak angket ke MK? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
"Beda dengan angket ke pemerintah ujungnya jelas, kalau ditemukan sesuatu sesuai dugaan tim angket itu bisa pemakzulan," kata dia.
Menurut dia, KPK tidak perlu menghiraukan hak angket tersebut. Dia memastikan hasil hak angket sama sekali tidak akan berpengaruh ke lembaga KPK. Dia memberikan contoh dari kasus Menteri BUMN Rini Soemarno.
"Tidak apa-apa KPK tidak digubris tak masalah itu, yang waktu Rini, Rini tidak dipecat karena yang berakibat ke perintah dari sebuah angket itu kan kalau lima hal, korupsi, penggelapan, pengkhianatan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, itu saja, di luar itu tidak ada," ujar dia.
Dalam kasus Rini Soemarno, Pansus DPR tentang Pelindo memutuskan merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini dinilai Pansus telah melakukan pembiaran pelanggaran UU yang terjadi di Pelindo II.
Namun hingga kini, Rini Soemarno tetap jadi menteri BUMN. Jokowi bahkan bisa dibilang tak menggubris hasil Pansus tersebut.
Di sisi lain, Mahfud mengatakan, bila hak angket itu bisa dibatalkan bila semua fraksi mengumumkan sidang hal angket cacat. Mengingat, dalam sidang hal angket itu sebagian besar fraksi menolak adanya hak angket tersebut.
"Kalau tetap dipaksakan melanggar UU dan tatib diberitahu saja sekedar informasi tidak perlu persetujuan," pungkas Mahfud.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaSemua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca Selengkapnya"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyentil Mahfud. Dia mengungkit kinerja Mahfud saat menjabat Menko Polhukam selama hampir lima tahun.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, masih banyak tersangka KPK yang belum dibawa ke pengadilan karena kurang bukti.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III itu menilai tak perlu dibentuk tim pencari fakta kasus Vina.
Baca Selengkapnya