Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu

Contoh kasus Rini Soemarno, Mahfud MD bilang angket KPK buang waktu Mahfud MD sambangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut, pembentukan panitia hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh DPR RI hanya buang-buang waktu. Terlebih, hak angket digulirkan DPR untuk lembaga nonparlementer.

"Saya kira panitia hak angket hanya buang-buang waktu saja ujungnya itu apa? Ini kan angket KPK kalau ditemukan sesuatu mau apa? Tidak boleh ada ujungnya tetap ke pengadilan juga," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5).

Mahfud mengatakan, hasil akan berbeda jika hak angket itu ditujukan kepada pemerintahan. Bahkan, jika ditemukan dugaan pelanggaran, DPR bisa memakzulkan pemerintahan yang sah.

Orang lain juga bertanya?

"Beda dengan angket ke pemerintah ujungnya jelas, kalau ditemukan sesuatu sesuai dugaan tim angket itu bisa pemakzulan," kata dia.

Menurut dia, KPK tidak perlu menghiraukan hak angket tersebut. Dia memastikan hasil hak angket sama sekali tidak akan berpengaruh ke lembaga KPK. Dia memberikan contoh dari kasus Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Tidak apa-apa KPK tidak digubris tak masalah itu, yang waktu Rini, Rini tidak dipecat karena yang berakibat ke perintah dari sebuah angket itu kan kalau lima hal, korupsi, penggelapan, pengkhianatan, kejahatan besar dan perbuatan tercela, itu saja, di luar itu tidak ada," ujar dia.

Dalam kasus Rini Soemarno, Pansus DPR tentang Pelindo memutuskan merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. Rini dinilai Pansus telah melakukan pembiaran pelanggaran UU yang terjadi di Pelindo II.

Namun hingga kini, Rini Soemarno tetap jadi menteri BUMN. Jokowi bahkan bisa dibilang tak menggubris hasil Pansus tersebut.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan, bila hak angket itu bisa dibatalkan bila semua fraksi mengumumkan sidang hal angket cacat. Mengingat, dalam sidang hal angket itu sebagian besar fraksi menolak adanya hak angket tersebut.

"Kalau tetap dipaksakan melanggar UU dan tatib diberitahu saja sekedar informasi tidak perlu persetujuan," pungkas Mahfud.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan
Anggota DPR Minta Hakim MA Tolak Diintervensi di PK Mardani H Maming, Ingatkan Sumpah Jabatan

Penegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.

Baca Selengkapnya