Curi Burung Tetangga Senilai Rp3 Juta, Harianto Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Harianto (27) ditangkap polisi karena mencuri seekor burung tetangga seharga Rp3 juta. Pelaku berdalih hanya ingin memelihara burung tersebut.
Pelaku beraksi ketika kondisi rumah korban Fifi (43) di Jalan M Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih, Sumatera Selatan, sedang sepi Kamis (20/8) pagi.
Dia melihat burung jenis murai batu tergantung di teras rumah. Secepat kilat, pelaku mencuri burung korban dan membawanya ke rumahnya yang tak jauh dari TKP. Sementara sangkarnya ditinggal begitu saja di teras rumah korban. Korban pun melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya dari penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, Senin (24/8). Pelaku digiring ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, penyidik membawa surat penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP," ungkap Wayan.
Tersangka berdalih mencuri hanya karena terpikat dengan suara burung itu dan ingin memeliharanya. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancamannya lima tahun penjara.
"Barang bukti seekor burung diamankan di rumahnya, dia tak bisa berkutik lagi saat diamankan," pungkasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaWarganet menyoroti hukuman yang diberikan pada pelaku karena sama dengan hukuman yang diberikan pada koruptor.
Baca SelengkapnyaKorban adalah mantan majikan kedua pelaku, Daryanto (46), yang tinggal satu kampung.
Baca SelengkapnyaKucing tersebut diduga juga menerkam burung merpati peliharaannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut saat ini masih diperiksa Propam Polres Jembrana.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca Selengkapnya