Curi jengkol, 2 pemuda di Aceh babak belur dihajar massa
Merdeka.com - Dua pemuda babak belur dihakimi massa, karena terciduk mencuri buah jengkol di kebun milik warga di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (25/5) malam.
Kapolsek Syamtalira Bayu Iptu Hanafiah menjelaskan kedua pelaku itu berinisial MM (21) warga Seunebok Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu dan MJ (40) warga Mane Kareung, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Keduanya, babak belur dihakimi massa di kebun jengkol milik Fadli di Desa Buket Glumpang, Kecamatan Syamtalira Bayu.
-
Dimana warga Kampung Bayam ditangkap? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Ia mengatakan, pada Jumat malam sekira pukul 23.30 WIB, pihaknya telah mengamankan dua orang laki-laki yang diserahkan oleh warga karena mencuri jengkol.
Lanjut dia, berdasarkan keterangan yang didapat pada malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, pemilik kebun yang bernama Fadli, mendapatkan informasi dari warga bahwa di kebunnya ada dua orang yang sedang mengambil atau mencuri buah jengkol.
Mendapat informasi itu, pemilik kebun langsung mengajak warga menuju kebun miliknya untuk memastikan kejadian tersebut.
Pada saat itu, pemilik kebun bersama warga melihat ada dua orang pelaku pencurian sedang mengutip buah jengkol yang baru saja dipetik.
"Warga dan pemilik kebun langsung menangkap dan membawa kedua orang pelaku pencurian jengkol tersebut ke meunasah (pusat desa) Buket Glumpang. Pada saat itu, kedua pelaku sempat dihakimi oleh massa dan sepmor milik pelaku jenis Honda Supra X tahun 1997 tanpa nopol dibakar oleh massa," jelas Iptu Hanafiah seperti dilansir Antara, Sabtu (26/5).
Beruntung saat itu, patroli Polsek Syamtalira Bayu menerima informasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa kedua pelaku bersama barang buktinya ke Polsek.
Adapun barang bukti yang disita antara lain, satu karung warna putih yang berisikan buah jengkol sebanyak lebih kurang 20 Kg. Satu unit sepeda motor Honda Supra X tahun 1997 dalam kondisi sudah terbakar.
"Sampai saat sekarang, pihak pemilik kebun belum membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polsek Syamtalira Bayu, dikarenakan kedua belah pihak ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," katanya. (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu bermula saat kedua pelaku memergoki korban tengah mencuri jengkol di kebun milik PR.
Baca SelengkapnyaRencana tawuran di depan Puswil Aceh, para pelaku malah serang warung kopi
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKedua kelompok pelajar sepakat melakukan tawuran di Kampung Kukun, Kelurahan Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan berujung penusukan tersebut diketahui terjadi saat kedua santri berinisial SF, 19, warga Rembang
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku kerap memergoki korban berada di kebun jeruknya.
Baca SelengkapnyaViral video dua orang pemuda mabuk mabuk mengadang bus berakhir dihajar massa.
Baca Selengkapnyatawuran yang terjadi di perempatan Alexis Jembatan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara pada Rabu (1/5)
Baca SelengkapnyaKasus bajing loncat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langkat berhasil diungkap oleh Polres Langkat.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca Selengkapnya