Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cuti Lebaran Diundur, PNS di Banyuwangi Hanya Dapat Jatah Libur 2 Hari

Cuti Lebaran Diundur, PNS di Banyuwangi Hanya Dapat Jatah Libur 2 Hari Pelantikan PNS Baru. ©2020 Merdeka.com/Rasyid Ali

Merdeka.com - Pemkab Banyuwangi resmi mengubah jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2020 yang semula dimulai pada 22 Mei diundur menjadi 28-31 Desember 2020. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 065/1344/429.034/2020 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang terbit 20 Mei 2020.

Dikatakan Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono, dalam SE tersebut tertulis pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada 24-25 Mei 2020. Sedangkan cuti bersama lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada 22, 26, dan 27 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun, tepatnya pada 28-31 Desember 2020.

Atas kebijakan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapat jatah libur lebaran selama 2 hari.

"Tahun ini, libur lebaran bagi ASN hanya 2 hari, yakni 24-25 Mei 2020. Selebihnya tetap masuk seperti biasa," tegas Mujiono, Jumat (22/5).

sekretaris daerah banyuwangi mujionoSekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono ©2020 Merdeka.com

SE tersebut, kata Mujiono, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tanggal 22 Mei 2020, dan mengundur cuti bersama lebaran ke akhir tahun. Hal ini untuk mendukung pelarangan mudik guna menekan penularan virus Corona (Covid-19).

"Kita mendukung penuh keputusan pemerintah pusat. Seperti hari ini (22/5), seluruh ASN Banyuwangi tidak ada yang libur, semua tetap bekerja meskipun sebagian sedang work from home (WFH) karena penerapan physical distancing untuk menekan penyebaran covid-19," ujar Mujiono.

Mujiono menegaskan, semua ASN wajib melaksanakan SE ini. Bila melanggar, ASN yang bersangkutan harus siap dengan sanksinya.

"Semua kepala OPD sudah kami wanti-wanti untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan kepada stafnya. Jika ada staf yang bolos silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan semua pelayanan berjalan lancar," kata dia.

Mujiono lantas mengingatkan, selama masa pandemi corona, pemerintah tetap melarang mudik. Kalaupun sudah terlanjur mudik, warga diminta disiplin melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun di rumah isolasi yang telah di sediakan oleh desa.

"Mari saling menjaga. Jangan sampai kita tertular atau menulari orang lain. Bagi yang baru datang dari luar daerah, mohon kesadarannya untuk isolasi mandiri selama 14 hari," kata Mujiono.

Saat bersilaturahmi selama lebaran, warga pun diimbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir penularan covid-19. Menggunakan masker, menerapkan physical distancing, sering cuci tangan pakai sabun, dan jaga daya tahan tubuh.

"Kalau bisa tetap kurangi aktivitas di luar rumah. Gak usah ngelencer dulu, silaturahminya bisa diganti lewat teknologi. Sekarang kan sudah canggih, kita bisa video call atau telepon. Saya yakin keluarga bisa memahami," ujarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya