Cuti Lebaran Diundur, PNS di Banyuwangi Hanya Dapat Jatah Libur 2 Hari
Merdeka.com - Pemkab Banyuwangi resmi mengubah jadwal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2020 yang semula dimulai pada 22 Mei diundur menjadi 28-31 Desember 2020. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 065/1344/429.034/2020 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang terbit 20 Mei 2020.
Dikatakan Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono, dalam SE tersebut tertulis pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada 24-25 Mei 2020. Sedangkan cuti bersama lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada 22, 26, dan 27 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun, tepatnya pada 28-31 Desember 2020.
-
Mengapa Bupati Banyuwangi mengajak ASN meneladani sifat Nabi? 'Sebagai ASN, kita harus berusaha meniru sifat-sifat beliau dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat,' ujar Ipuk.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Mengapa ASN harus setia pada Pancasila? Pegawai aparatur sipil negara wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa saja yang termasuk ASN? Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
-
Apa yang diingatkan Gus Ipul kepada ASN di Pasuruan? Dalam momentum ini, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf atau biasa disapa Gus Ipul ini mengingatkan kepada THL, Tenaga Kontrak, PPPK dan pejabat eselon III yang hadir untuk selau meminta pertolongan Allah SWT dalam segala urusan terutama dalam hal memajukan Kota Pasuruan.
Atas kebijakan tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapat jatah libur lebaran selama 2 hari.
"Tahun ini, libur lebaran bagi ASN hanya 2 hari, yakni 24-25 Mei 2020. Selebihnya tetap masuk seperti biasa," tegas Mujiono, Jumat (22/5).
Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono ©2020 Merdeka.comSE tersebut, kata Mujiono, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tanggal 22 Mei 2020, dan mengundur cuti bersama lebaran ke akhir tahun. Hal ini untuk mendukung pelarangan mudik guna menekan penularan virus Corona (Covid-19).
"Kita mendukung penuh keputusan pemerintah pusat. Seperti hari ini (22/5), seluruh ASN Banyuwangi tidak ada yang libur, semua tetap bekerja meskipun sebagian sedang work from home (WFH) karena penerapan physical distancing untuk menekan penyebaran covid-19," ujar Mujiono.
Mujiono menegaskan, semua ASN wajib melaksanakan SE ini. Bila melanggar, ASN yang bersangkutan harus siap dengan sanksinya.
"Semua kepala OPD sudah kami wanti-wanti untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan kepada stafnya. Jika ada staf yang bolos silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan semua pelayanan berjalan lancar," kata dia.
Mujiono lantas mengingatkan, selama masa pandemi corona, pemerintah tetap melarang mudik. Kalaupun sudah terlanjur mudik, warga diminta disiplin melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun di rumah isolasi yang telah di sediakan oleh desa.
"Mari saling menjaga. Jangan sampai kita tertular atau menulari orang lain. Bagi yang baru datang dari luar daerah, mohon kesadarannya untuk isolasi mandiri selama 14 hari," kata Mujiono.
Saat bersilaturahmi selama lebaran, warga pun diimbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir penularan covid-19. Menggunakan masker, menerapkan physical distancing, sering cuci tangan pakai sabun, dan jaga daya tahan tubuh.
"Kalau bisa tetap kurangi aktivitas di luar rumah. Gak usah ngelencer dulu, silaturahminya bisa diganti lewat teknologi. Sekarang kan sudah canggih, kita bisa video call atau telepon. Saya yakin keluarga bisa memahami," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca Selengkapnya