Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dagang peluru tajam via medsos, Yoes Bedil ditangkap polisi

Dagang peluru tajam via medsos, Yoes Bedil ditangkap polisi Penjual peluru tajam senpi FN via Facebook ditangkap polisi. ©2017 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Polisi mengamankan pria berinisial LY alias Yoes Bedil warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah. Yoes diketahui memperdagangkan peluru tajam via media sosial.

Penangkapan Yoes bermula saat pihak eksepedisi Angkasa Pura Bandara Internasional Ahmad Yani Kota Semarang menemukan paket 50 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter (mm) x 99 milimeter yang dikirim lewat jasa pengiriman barang JNE. Hal itu diketahui saat barang ilegal itu akan diangkut oleh pesawat terbang.

Usai menelusuri dokumen paket tersebut, polisi menangkap Yoes di Rumah Makan (RM) Jowo Ndheles, Kawasan Kedung Mundu yang tidak jauh dari rumahnya Sendangguwo Kedungmundu, Kota Semarang, Senin (21/3). Polisi pun menggeledah rumah Yoes.

Orang lain juga bertanya?

"Saat digeledah di rumahnya, petugas Satreskrim Polrestabes Semarang menemukan barang bukti lainya berupa; 9 butir amunisi aktif 22 mm, 5 butir amunisi karet kaliber 22 mm dan 70 butir amunisi hampa kaliber 22 mm," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Selasa (21/3).

Selain itu, Abiyoso menjelaskan sebanyak 7 buah pistol air softgun berbagai jenis, 2 pistol blank(rusak), 17 kantong plastik mimis senapan angin, 2 buah kotak CO2 Cartrige, 4 buah kaleng mimis senapan angin, dua pack silica gel dan sebuah pisau lipat berbentuk pistol.

Tersangka Yoes sendiri mengaku khusus 50 butir peluru tajam yang gagal dikirim ke Tangerang diperoleh dari orang Yogya. Peluru tajam itu dia pesan via media sosial (medsos) facebook dengan harga Rp 800 ribu.

"Kemudian, 50 butir peluru tajam itu saya jual lagi kepada pembeli juga lewat medsos harganya senilai Rp 1,2 juta," akunya.

Untuk nama penerima paket tersebut Denyardy Lucky yang beralamat Makoops I Villa Tomang Baru Blok AD Nomor 14, Selam Jaya, Pasar Kemis, Tangerang, akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Yoes Bedil mengungkapkan jika dalam transaksi terkait peluru tajam dengan orang Yogya tidak pernah langsung bertemu muka dengannya. Melainkan hanya berkomunikasi lewat facebook saja.

"Saya tidak pernah bertemu muka dengan pihak yang mengirim peluru dari Yogya. Selama ini hanya melalui akun facebook Soe Goendoel dan hanya komunikasi melalui chating face book tidak pernah bertatap muka," ungkap Yoes.

Tidak percaya dengan pengakuan Yoes Bedil, petugas Satresmrim Polrestabes Semarang berupaya untuk melakukan pelacakan dan pengembangan terhadap penyidikan dan penyelidikan kasus jual beli peluru tajam via online ini.

Akibat perbuatannya, tersangka Yoes Bedil dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara lamanya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada Modus Baru Pemerasan di Jalanan Bandung, Pelaku Tabrakkan Diri ke Mobil Melintas
Waspada Modus Baru Pemerasan di Jalanan Bandung, Pelaku Tabrakkan Diri ke Mobil Melintas

Tersangka membawa senjata tajam berupa pisau saat melakukan aksinya untuk menakuti korban.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang
Pemuda di Bekasi Ditangkap Gara-Gara Sebar Pesan Provokatif Serang Polisi saat Demo Bela Rempang

Seorang warga Bekasi Selatan YRS (23) ditangkap polisi karena diduga menyebarkan pesan bernada provokasi untuk menyerang petugas.

Baca Selengkapnya
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi
ASN di Palembang Kedapatan Miliki Banyak Senjata Api dan Amunisi

Kasus MG terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar
Dito Mahendra Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan: Saya Hobi Koleksi Senjata dan Tidak Bertindak Onar

JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.

Baca Selengkapnya
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan
Warga Cireundeu Sergap Maling Motor, Digeledah Ternyata Bawa Senpi Rakitan

Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.

Baca Selengkapnya
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang
Viral 'Bang Jago' di Bali, Tenteng Sajam & Ancam Warga Begini Nasibnya Sekarang

Warga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Dito Mahendra!
Polisi Tangkap Dito Mahendra!

Diketahui kasus Dito ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka
Bongkar Perjudian Online Slot, Polres Cianjur Tangkap 1 Orang Tersangka

Dengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.

Baca Selengkapnya
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK

Bareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.

Baca Selengkapnya