Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dari seluruh bukti dan saksi, polisi tegaskan Zoya pencuri amplifier

Dari seluruh bukti dan saksi, polisi tegaskan Zoya pencuri amplifier barang bukti amplifier kasus pencurian di Bekasi. ©2017 merdeka.com/adi nugroho

Merdeka.com - Muhammad Aljahra (MA) alias Zoya yang diduga mencuri amplifier Musala Al-Hidayah di Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat tewas dikeroyok serta dibakar oleh massa yang geram. Lalu di media sosial ramai dibahas kalau warga salah sasaran karena Zoya bukan pencuri.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra menegaskan Zoya diduga kuat melakukan pencurian amplifier di musala tersebut. "Yang penting disampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang terus bertambah kemudian juga bukti-bukti di TKP untuk kasus pencurian yang dilaporkan terkait satu unit amplifier penyidik sudah mengambil satu kesimpulan bahwa saudara MA terduga melakukan aksi pencurian," kata Asep, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/8).

Menurut Asep, hal itu dapat dibuktikan dari adanya keterangan saksi kunci yang melihat ketika Zoya membawa amplifier tersebut. Saksi itu adalah pengurus musala (marbot) Al-Hidayah bernama Rojali.

"Ada bahkan saksi kunci yaitu saudara Rojali marbot dari musala dia yang menangkap tangan MA ketika membawa ampli tersebut. Marbot yang memergoki peristiwa itu, tetapi bukan memergoki bukan saat diambil ketika dia dicurigai (saat melihat amplifier musala hilang)," ungkapnya.

Selain itu, tambah Asep, Rojali bisa mengenali bahwa yang dibawa oleh Zoya itu adalah amplifier Musala Al-Hidayah. Setelah didalami oleh penyidik, Rojali juga bisa membuktikan bahwa amplifier itu milik Musala Al-Hidayah.

"Faktanya amplifier diakui di casingnya ada bekas kotoran burung. Mengapa ada di musala itu karena musala itu tidak sempurna atapnya. Yang mutlak saudara Rojali membawa bukti kwitansi pembelian ampli. Dan setelah kita cek kode produksinya sama dengan ampli tersebut yang menyebabkan bahwa amplifier itu milik musala," tutunya.

Sebelumnya diketahui, Muhammad Aljahra alias Zoya (30) diduga melakukan tindak pencurian amplifier di Musala Al-Hidayah, Kecamatan Babelan, Bekasi, Jawa Barat. Zoya langsung dihakimi oleh masa hingga akhirnya dibakar masa.

Kini polisi sudah menangkap lima orang pelaku pengeroyokan yang berujung pembakaran tersebut. Jika terbukti bersalah ke lima tersangka itu akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru
Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Dapatkan Bukti Baru

Total sudah 216 barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama dua tahun terakhir.

Baca Selengkapnya
Perampok Toko Emas di Sulsel Ditangkap, Gelang Curian Dititipkan di Orang Tua
Perampok Toko Emas di Sulsel Ditangkap, Gelang Curian Dititipkan di Orang Tua

Pelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat
Panji Gumilang jadi Tersangka Penistaan Agama, MUI: Polri Sudah Kerja Keras Lindungi Umat

Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.

Baca Selengkapnya
Sudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Sudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.

Baca Selengkapnya