Data belum valid, DPR tolak usulan perpanjangan izin 10 stasiun TV
Merdeka.com - Komisi I DPR menolak draf rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Mereka sebut usulan itu tidak valid.
Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz menjelaskan, penilaian terhadap 10 stasiun televisi tersebut selalu berubah tiap tahunnya. Pergantian komisioner KPI membuat data Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) berbeda dengan kepengurusan lama.
"Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016," kata Meutya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/10).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dari 10 stasiun televisi yang direkomendasikan, masa izin 9 di antaranya akan berakhir pada 16 Oktober 2016. Meutya meminta kepada KPI untuk kembali menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang izin penyiarannya akan berakhir. Rapat tersebut akhirnya ditunda hingga 10 Oktober 2016.
"Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS," tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty mengatakan masih ada bagi KPI untuk memperbaiki draf rekomendasi. Ini termasuk soal rincian hasil evaluasi tiap tahunnya.
"Dua sampai tiga hari kita punya waktu bagi kpi untuk memperbaiki, jadi riilnya tahun berapa ke tahun berapa, dan jangan berubah atau manipulasi data," tegas Evita.
Evita menuturkan, selain soal data evaluasi, masalah yang belum rampung adalah bentuk pelanggaran konten siaran. Sejauh ini, draf rekomendasi tidak mencantumkan soal konten siaran.
"Bahwa ada evaluasi setiap tahun, tapi hanya TV menyerahkan laporan setiap tahun. Kami DPR tidak melihat saham berapa tapi pelanggaran di konten. Tolong itu dimasukkan ke permen, EDP atau evaluasi yang 10 tahun ini dilakukan setiap tahun," jelas Evita.
Sementara, Ketua KPI Yuliandre Darwis mengklaim hasil evaluasi penilaiannya terhadap 10 LPS tidak ditemukan pelanggaran berarti. Pihaknya menilai 10 stasiun layak mendapat perpanjangan izin hingga 10 tahun kedepan.
"Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang izin siarnya," klaim Yuliandre.
Disinggung soal perbedaan hasil penilaian KPI terhadap 10 stasiun televisi, Yuliandre menjelaskan, penilaian sebelumnya hanya berdasarkan satu tahun terakhir. Sementara penilaiannya saat ini adalah berdasarkan penilaian kumulatif 10 tahun terakhir.
"Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran. Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini," tegas Yuliandre. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPKS menilai Jakarta masih layak menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
Baca SelengkapnyaMK menolak permohonan untuk seluruhnya terkait perkara PHPU pengisian anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Selatan.
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaZaky sangat menyayangkan bahwa seharusnya formulir C1 bisa secepatnya di unggah ke Sirekap.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca Selengkapnya