Demam piala dunia merebak, polisi gerebek judi online
Merdeka.com - Demam piala dunia mulai menghinggapi seluruh pecinta sepak bola tak terkecuali di Indonesia. Namun nampaknya hal itu dimanfaatkan sejumlah orang, untuk mengeruk rupiah sebanyak mungkin dalam perhelatan empat tahunan tersebut.
Hal tersebut terungkap, saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap empat laporan perjudian online sepak bola.
Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan dalam mengamankan situs judi sepak bola ini, turut mengamankan 13 tersangka yang menjadi dalang situs judi online tersebut. Untuk cara bermainnya sendiri cukup menginstal aplikasi Java.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
"Krimsus dari Cyber Crime tangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet. Pertama Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Mengamankan enam tersangka, dengan inisial R (28), SP (28), BII (29), RL (20), CC (28) dan RF (26)," ujar Hilarius di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6).
Kemudian, kata Hilarius ada Bonanza88.com dengan nama game-nya adala Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus seorang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti.
"Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem dan sebuah Ipad," katanya.
Selanjutnya, ujar Hilarius, polisi melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini polisi mengamankan 4 orang yakni BS (37), ACP (52), RA (29) dan JH (46) tersangka dengan beberapa barang bukti.
"11 handphone, tiga komputer, satu kalkulator, tiga buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.
Yang terakhir, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Hilarius menjelaskan, situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming.
"Mengamankan satu orang tersangka berinisial LY (46). Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," jelasnya.
Seluruh judi online kata Hilarius akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online, seperti yang tertuang dalam pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tenta ITE jo pasal 56 KUHP. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPolri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.
Baca SelengkapnyaKasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaSudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,
Baca SelengkapnyaDi sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaMereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAde Ary menjelaskan staf ahli kementerian tersebut menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya