Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Demam piala dunia merebak, polisi gerebek judi online

Demam piala dunia merebak, polisi gerebek judi online Judi Online. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Demam piala dunia mulai menghinggapi seluruh pecinta sepak bola tak terkecuali di Indonesia. Namun nampaknya hal itu dimanfaatkan sejumlah orang, untuk mengeruk rupiah sebanyak mungkin dalam perhelatan empat tahunan tersebut.

Hal tersebut terungkap, saat Direktorat Reserse Kriminal Umum Khusus Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap empat laporan perjudian online sepak bola.

Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hilarius Duha mengatakan dalam mengamankan situs judi sepak bola ini, turut mengamankan 13 tersangka yang menjadi dalang situs judi online tersebut. Untuk cara bermainnya sendiri cukup menginstal aplikasi Java.

"Krimsus dari Cyber Crime tangkap beberapa pelaku dan ungkap pelanggaran hukum, perjudian online lewat internet. Pertama Taipa88.com dengan menyediakan perjudian online dengan nama Bola Tangkas. Mengamankan enam tersangka, dengan inisial R (28), SP (28), BII (29), RL (20), CC (28) dan RF (26)," ujar Hilarius di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6).

Kemudian, kata Hilarius ada Bonanza88.com dengan nama game-nya adala Mickey Mouse. Polisi di sini meringkus seorang tersangka. Sedangkan polisi turut membawa beberapa barang bukti.

"Tersangka berinisial EY (32). Barang bukti ada handphone, ATM, modem dan sebuah Ipad," katanya.

Selanjutnya, ujar Hilarius, polisi melakukan patroli terhadap situs www.xxxhabetxx.com. Dari sini polisi mengamankan 4 orang yakni BS (37), ACP (52), RA (29) dan JH (46) tersangka dengan beberapa barang bukti.

"11 handphone, tiga komputer, satu kalkulator, tiga buah KTP, uang tunai Rp 4.602.000," kata Hilarius.

Yang terakhir, ada laporan kepolisian terhadap situs www.SBO388.xxx. Hilarius menjelaskan, situs ini menyediakan puluhan permainan taruhan bola dan taruhan togel. Sampai saat ini menyediakan casino live streaming.

"Mengamankan satu orang tersangka berinisial LY (46). Jadi mengamankan total 12 orang tersangka," jelasnya.

Seluruh judi online kata Hilarius akan diganjar dengan pelanggaran tindak pidana Perjudian Online, seperti yang tertuang dalam pasal 303 KUHP dan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tenta ITE jo pasal 56 KUHP. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK
Berantas Judi Online, Polri Gandeng PPATK

Polri bakal berkoordinasi dengan PPATK untuk tindak lanjut pengungkapan sindikat judi online

Baca Selengkapnya
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online
Selama Tiga Bulan, Polda Metro Jaya Ringkus 66 Tersangka Kasus Judi Online

Dalam kasus ini, Wira menyebut, penyidik menindak 30 website perjudian.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya Bongkar 23 Kasus Judi Online sejak 2020, Total 56 Orang jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menangkap 56 orang yang terlibat kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita
Bareskrim Ringkus 11 Tersangka Sindikat Judi Online Auto88 di Bali, 12 Laptop Turut Disita

Sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online,

Baca Selengkapnya
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online
Gerebek 3 Rumah Mewah, Polisi Ringkus 11 Pelaku Pengelolaan Judi Online

Di sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir
Update Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi: Polisi Tangkap 3 DPO 'Jaga' Situs Tak Diblokir

Mereka yang ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta itu berjumlah tiga orang.

Baca Selengkapnya
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar
Tangani Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sudah Kumpulkan Barang Bukti Rp150 Miliar

Dalam penangkapan satu DPO, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi
VIDEO: Modus Licik Staf Kementerian Komdig Sewa Rumah Buat Bisnis Judi Online, Kini Diciduk Polisi

Ade Ary menjelaskan staf ahli kementerian tersebut menyewa rumah di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya