Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan Dipolisikan, Ini Tanggapan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri profesional menangani laporan yang dilayangkan PT Bumigas Energi terhadap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Pahala diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi oleh PT Bumigas Energi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
"KPK yakin dan percaya Kepolisian RI akan tangani perkara ini dengan profesional," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga mendukung penindakan SPBU nakal? 'Kerjasama dengan Bareskrim Polri ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk serta layanan BBM yang digunakan masyarakat sehari-hari, khususnya BBM subsidi. Kepada SPBU yang melakukan kecurangan telah kami beri sanksi tegas agar kejadian ini tidak terulang lagi,' kata Irto.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa yang dilakukan Pertamina dan Polri? PT Pertamina (Persero) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jalin sinergi publikasi sebagai sumber informasi yang mengedukasi masyarakat melalui kanal pemberitaan maupun media sosial, dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat mengenai informasi publik.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah juga menghormati keputusan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi kuasa atas PT Bumigas Energi ini melaporkan Pahala ke Bareskrim.
Meski demikian, menurut Ali, apa yang dilakukan Pahala merupakan tugas dan tanggungjawab sebagai Deputi Penindakan.
"Perlu KPK sampaikan bahwa pada pokoknya apa yang dilakukan oleh Pak Pahala Nainggolan bagian dari tugas pencegahan, ya, di mana saat itu memang kita tahu setiap upaya penindakan dibarengi pencegahan, nah itu bagian dari pencegahan," kata Ali.
"Itu lah kemudian Pak Deputi lakukan upaya tersebut, terutama di bidang migas ya, karena ini jadi concern roadmap dari KPK tentunya di bidang pencegahan, tekait adanya potensi kerugian negara sehingga kemudian kirimkan surat sebagaimana dilaporkan oleh MAKI," tandas dia.
Pahala Dipolisikan karena Dianggap Palsukan Surat
Sebelumnya, PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.
Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI menyampaikan, Pahala Nainggolan diduga memalsukan surat terkait dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD. Menurutnya, surat rekomendasi itu tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK karena kasus tersebut bukanlah perkara korupsi.
"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," tutur Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).
Boyamin menyebut, ada dugaan surat rekomendasi itu palsu dan tentunya telah merugikan kliennya. Pasalnya, surat tersebut dijadikan salah satu bukti oleh PT GD untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Ada kalimat soal rekening yang tidak bisa dibuka, itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.
Baca SelengkapnyaBahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaBahlil meminta untuk dilakukan proses secara hukum sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan pro aktif terkait kerugian atas nama baiknya
Baca SelengkapnyaProses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAkmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran.
Baca SelengkapnyaDalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.
Baca Selengkapnya