Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan Dipolisikan, Ini Tanggapan KPK

Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan Dipolisikan, Ini Tanggapan KPK Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. ©2020 Merdeka.com/Liputan6.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Polri profesional menangani laporan yang dilayangkan PT Bumigas Energi terhadap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.

Pahala diketahui dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi oleh PT Bumigas Energi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

"KPK yakin dan percaya Kepolisian RI akan tangani perkara ini dengan profesional," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Ali menyebut, pihak lembaga antirasuah juga menghormati keputusan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menjadi kuasa atas PT Bumigas Energi ini melaporkan Pahala ke Bareskrim.

Meski demikian, menurut Ali, apa yang dilakukan Pahala merupakan tugas dan tanggungjawab sebagai Deputi Penindakan.

"Perlu KPK sampaikan bahwa pada pokoknya apa yang dilakukan oleh Pak Pahala Nainggolan bagian dari tugas pencegahan, ya, di mana saat itu memang kita tahu setiap upaya penindakan dibarengi pencegahan, nah itu bagian dari pencegahan," kata Ali.

"Itu lah kemudian Pak Deputi lakukan upaya tersebut, terutama di bidang migas ya, karena ini jadi concern roadmap dari KPK tentunya di bidang pencegahan, tekait adanya potensi kerugian negara sehingga kemudian kirimkan surat sebagaimana dilaporkan oleh MAKI," tandas dia.

Pahala Dipolisikan karena Dianggap Palsukan Surat

Sebelumnya, PT Bumigas Energi melaporkan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi. Aduan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim.

Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Boyamin Saiman yang juga Koordinator MAKI menyampaikan, Pahala Nainggolan diduga memalsukan surat terkait dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dengan PT GD. Menurutnya, surat rekomendasi itu tidak seharusnya dikeluarkan oleh KPK karena kasus tersebut bukanlah perkara korupsi.

"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," tutur Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2020).

Boyamin menyebut, ada dugaan surat rekomendasi itu palsu dan tentunya telah merugikan kliennya. Pasalnya, surat tersebut dijadikan salah satu bukti oleh PT GD untuk menggugat PT Bumigas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Ada kalimat soal rekening yang tidak bisa dibuka, itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi
Pahala Nainggolan Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Pertemuan Alex Marwata & Tersangka Kasus Gratifikasi

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan Pahala berlangsung selama kurang hampir tujuh jam lamanya.

Baca Selengkapnya
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Sambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum

Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan
Kader PDIP Polisikan Pihak yang Jebak soal Gugatan SK Perpanjangan Kepengurusan

Pasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri
VIDEO: Buka-bukaan Menteri Bahlil Adukan Pencemaran Nama Baik di Bareskrim Polri

Bahlil meminta untuk dilakukan proses secara hukum sebagai bentuk kebijakan dan keseriusan pro aktif terkait kerugian atas nama baiknya

Baca Selengkapnya
Pengoplosan LPG 3 Kg Bisa Picu Kebakaran, Pangkalan Resmi Terlibat Bakal Disanksi Keras
Pengoplosan LPG 3 Kg Bisa Picu Kebakaran, Pangkalan Resmi Terlibat Bakal Disanksi Keras

Proses pemindahan dan pengisian dinilai berbahaya lantaran tidak sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024

Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar
KPK Geledah 3 Rumah Terkait Korupsi di PT PGN Rugikan Negara Ratusan Miliar

Usai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
Ngotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!
Ngotot Polisikan Pihak Sebut Selewengkan Wewenang Izin Tambang, Bahlil: Supaya Jangan Main-Main!

Pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk mengungkap kebenaran.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal
Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal

Dalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.

Baca Selengkapnya