Dewan Pengawas KPK akan Buat Kode Etik Internal
Merdeka.com - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean berencana membuat kode etik untuk anggota Dewas KPK. Hal ini lantaran dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK tak mengatur hal tersebut.
"Kami akan buat walaupun UU tidak mencantumkan, tetapi tentunya secara internal dewas harus punya kode etik," ujar Tumpak di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Tumpak menjamin keberadaan dewan pengawas akan menjadikan dasar yang kuat agar pimpinan KPK dapat melaksanakan tugas secara baik dan menjamin kepastian hukum.
-
Bagaimana cara Dewas KPK mengantisipasi gugatan? “Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir,“ ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilihan umum berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Apa yang dilakukan KKP untuk menjamin ketersediaan bahan baku pemindangan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong skema kemitraan para pelaku usaha pemindangan dengan penyedia bahan baku ikan agar ketersediaan bahan baku pengolahan pindang dapat terjamin.
-
Siapa yang bertugas untuk memimpin kegiatan PPK? Tugas dan wewenang ketua PPK juga diatur dalam pasal 9 PKPU Nomor 8 Tahun 2022: Memimpin kegiatan PPK.
Mantan Wakil Ketua KPK itu belum mau bicara banyak terkait target pemberantasan korupsi ke depannya. Dewan pengawas, kata dia, akan melakukan pengawasan sebagaimana yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.
"UU Sudah mengatur ada 6 tugas dewan pengawas, di pasal 37," ucapnya.
Tumpak juga memastikan dewan pengawas tidak akan mencampuri urusan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berjalan. Dewan pengawas hanya akan melakukan fungsi kontrol dan pengawasan.
"Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan KPK," jelas Tumpak.
Sebelumnya, Jokowi mengangkat lima anggota Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Harjono dan Syamsuddin Haris. Tumpak ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK merangkap anggota.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKPK mendorong pelaksanaan wawancara Capim dan Dewas KPK dapat dilakukan dengan terbuka dan dapat disaksikan masyarakat melalui siaran langsung/streaming.
Baca SelengkapnyaSelama pada proses telaah, KPK bakal mengecek dokumen terkait.
Baca Selengkapnya