Dewan Pers Ingatkan Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah
Merdeka.com - Ahli pers dari Dewan Pers Haris Fadillah minta media massa dan wartawan menyajikan berita berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak.
"Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu tapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8).
Dia mengatakan hal tersebut menanggapi pemberitaan beberapa isu tertentu yang menarik perhatian publik, antara lain, kasus polisi tembak polisi dan dugaan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana cara membedakan hoaks dengan berita asli? Jika dilihat lebih detail, ada sejumlah kejanggalan yang terlihat pada layout unggahan tersebut dengan tampilan pada situs asli Liputan6.com. Satu di antaranya yaitu perbedaan font tulisan, struktur tanda baca, serta tata letak penulisan, nama penulis, dan tanggal unggahan artikel.
-
Di mana fakta ditemukan dalam berita? Kehadiran fakta dalam berita tidak hanya untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara media dan audiensnya.
-
Kenapa opini sulit diverifikasi? Opini sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diuji atau dibuktikan kebenarannya secara objektif. Pendapat pribadi mungkin berbeda-beda dan tidak bisa disepakati oleh semua orang.
-
Informasi apa yang disebarluaskan? Diseminasi adalah proses penyebaran informasi, temuan, atau inovasi yang direncanakan, diarahkan, dan dikelola agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok target atau individu.
-
Bagaimana cara mengetahui sumber berita terpercaya? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-
Kenapa berita hoaks tentang Kominfo diklaim tidak benar? Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
Mantan Koordinator Bidang Hukum PWI Pusat ini melihat beberapa media mendasarkan pemberitaan dari media sosial yang tidak menerapkan prinsip jurnalistik sehingga belum teruji validitasnya.
Haris yang juga jurnalis senior ini kembali mengingatkan bahwa penulisan berita harus berimbang. Media massa dan jurnalis tidak dibenarkan memasukkan emosi atau pendapat pribadi ke dalam berita.
"(berita) Jangan menyesatkan atau menipu dan menggiring opini khalayak," sebut Haris.
Sebagai jurnalis yang lebih dari 30 tahun berkutat di liputan bidang hukum, Haris mengakui peliputan berita hukum, terutama kasus korupsi, selalu menarik opini publik.
Itu sebabnya, menurut dia, pewarta harus menggali berita suatu peristiwa pidana dari segala sisi. Berita yang hanya berasal dari satu sisi menyebabkan sebuah peristiwa pidana rentan 'digoreng' dari berbagai angle dan ditumpangi oleh kepentingan tertentu.
"Oleh sebab itu, berita tidak seharusnya melenceng dari misi pemberitaan pers, yaitu menyajikan fakta dan mencerdaskan masyarakat, bukan berdasarkan asumsi-asumsi yang tidak berpijak dari analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jadi, pers jangan menyajikan berita yang sifatnya provokatif dan spekulatif," ungkapnya seperti dilansir dari Antara.
Pada bagian lain, Haris berharap Dewan Pers menyusun panduan peliputan sehingga berita yang dihasilkan oleh pers tetap menjamin hak-hak para pihak dalam suatu perkara pidana tertentu. Meski begitu, dia mewanti-wanti, agar panduan peliputan Dewan Pers tersebut tidak mempengaruhi independensi pers.
"Perlu ada panduan yang jelas bagi wartawan yang bekerja di lapangan sehingga tidak melewati batas-batas peliputan yang dapat mengingkari due process of law," tutup Haris.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Disinformasi yang bersumber dari platform media sosial merembes ke forum-forum personal seperti whatsapp group.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta kode etik jurnalistik terus dipegang teguh.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaAMSI dan AJI merupakan dua organisasi dari Indonesia yang terlibat dalam perumusan prinsip global tersebut.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaMedia saat ini harus bisa menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman untuk terus dapat eksis.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaSaid dilaporkan Maskota HJS, ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kades Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Baca Selengkapnya