Di Balik 17 Jam Sidang Etik Sambo: Tegang, Hakim Bentak Saksi Bicara Berbelit
Merdeka.com - Suasana luar Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Kamis (25/8) seketika ramai penuh sesak. Tatkala Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
Tak tergambar jelas suasana sidang di dalam ruangan tersebut, lantaran mekanisme sidang yang berlangsung selama 17 jam sampai Jumat (26/8) dini hari itu digelar secara tertutup.
Dengan menghadirkan 15 saksi yang bakal memberikan keterangan di depan kelima hakim yang memimpin jalanya persidangan kala itu. Sampai hasilnya memutuskan memecat secara tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Kelima jenderal menjadi hakim di antaranya; Ketua Hakim Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri; Wakil Ketua Sidang Etik Kepala Stik Irjen Yazid Fanani; Wakil Ketua Sidang Etik Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Herry Rudolf Nahak; Anggota Sidang Etik Kadiv Propam Irjen Syahar Diantono; Anggota Sidang Etik Wairwasum Irjen Eky Hari Festyanto; Anggota Sidang Etik Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Meski digelar secara tertutup, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu juga turut diawasi langsung dari tiga perwakilan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal yang menyaksikan jalannya persidangan.
"Tentu dalam pantauan kami selaku pengawas fungsional eksternal kami melihat sidangnya sudah sesuai dengan mekanisme kode etik sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (27/8).
Jadi salah satu Komisioner Kompolnas yang menyaksikan sidang bersama Komisioner Pudji Hartanto Iskandar, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon. Menggambarkan suasana sidang sempat berlangsung tegang.
Ketegangan itu terjadi secara umum takala, kelima jenderal yang menjadi hakim mencecar ke-15 saksi yang hadir dalam menggali serta menyinkronkan seluruh keterangan untuk pembuktian pelanggaran.
"Saat tegang itu, saat menyinkronkan keterangan saksi satu dengan yang lain, jadi hakim kan mengejar," ucap Yusuf.
Ke-15 saksi yang diperiksa saat sidang kala itu terbagi menjadi tiga temlat yakni,Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob: 1. Brigjen Hendra Kurniawan 2. Brigjen Benny Ali 3. Kombes Agus Nurpatria 4. Kombes Susanto 5. Kombes Budhi Herdi.
Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri: 1. AKBP Ridwan Soplanit 2. AKBP Arif Rahman 3. AKBP Arif Cahya 4. Kompol Chuk Putranto 5. AKP Rifaizal Samual
Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim: 1. Bripka Ricky Rizal 2. Kuat Maruf 3. Bharada Richard Eliezer. Sementara Dua saksi lainnya berada di luar tempat khusus mereka adalah HM dan MB.
Dari ke-15 saksi itu secara umum, Yusuf menceritakan tak jarang para hakim mencecar saksi agar memberikan kesaksian yang jujur dan jelas. Karena, kelima hakim sangat detail dalam mempertanyakan setiap kesaksian para saksi.
"Supaya tidak ada perbedaan, jangan berbelit belit itu ada tangganya 'Kmu bicara yang jujur, bicara yang jelas jangan berbelit' nah itu tegang," kata Yusuf sambil tirukan ucapan hakim secara umum.
"Semua hakim (bergantian mencecar), kan hakim itu ada hakim ketua, wakil ketua, jadi ada lima hakim. Jadi mereka sangat teliti mensinkronkan setial keterangan saksi," tambah dia.
Yusuf juga mengatakan bahwa cecaran pertanyaan dari kelima hakim, dilontarkan dengan maksud untuk membuktikan pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggaran kode etik Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya diputuskan pemberian sanksi administratif PTDH kepada Ferdy Sambo, pun telah sesuai dengan aspek materiil kode etik terkait pasal-pasal yang dipersangkakan.
"Pertama, peraturan yang melandasi untuk menyangkakan Ferdy Sambo kan PP nomor 1 tahun 2003, pasal 13 yang disitu anggota polri dapat diberhentikan tidak hormat ada tiga," sebutnya.
"Satu apabila melakukan tindak pidana Kedua melakukan pelanggaran, disiplin dan pelanggaran kode etik, dan didalamnya termasuk melanggar sumpah janji dan jabatan. Dan yang Ketiga apabila meninggalkan tugas dan lainnya," tambah dia.
Alhasil, Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan PP tersebut Ferdy Sambo disangkakan melanggar sumpah dan janji serta kode etik. Yang dalam materil kode etik termasuk dalam norma-norma PP no 7 Tahun 2022 yang dilanggar terkait etika kelembagaan.
Dimana dalam etika kelembagaan itu, Yusuf mengatakan bahwa salah satu unsur yang disangkakan sebagai atasan itu dilarang memerintahkan bawahannya melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, dan asusila
"Nah ini kan terkait dengan skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang di skenario tembak menembak antara almarhum Brigadir J dan Bharada E yang dilatarbelakangi ada pelecehan seksual yang dialami Istri Ferdy Sambo. Nah itukan skenario dia memerintahkan bawahannya untuk melaksanakan terkait dengan skenario itu," terangnya.
Oleh karena itu, Yusuf mengatakan jika para hakim turut mencecar tindakan perintah Ferdy Sambo terkait ketidakprofesional dari 15 saksi yang diperiksa. Yang secara materil itu bertentangan dengan proses penyidikan seharusnya.
"Pembuktian dari keterangan saksi, bahwa Ferdy Sambo memerintahkan daripada saksi seperti bawahannya itu mengaku diperintahkan nah itu salah satu yang materil," ucapnya.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Sekedar informasi, Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari.
"Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau pdth sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto mengaku ditinggal dalam ruangan penyidikan dalam kondisi kedinginan.
Baca SelengkapnyaIa pun enggan membeberkan apakah ia 'curhat' kepada MKMK terkait sikapnya pada putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 seperti hakim lain.
Baca SelengkapnyaHasto hadir sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Petra M Zen.
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca Selengkapnyaidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan digelar sore ini
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaDari tiga orang terperiksa, dua di antaranya dikenakan sanksi berupa pemecatan.
Baca SelengkapnyaMK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.
Baca Selengkapnya