Di Kampar, paman perkosa keponakan berulang kali sampai trauma
Merdeka.com - Entah setan apa yang merasuki pikiran AD (34) warga Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini. Dia tega mencabuli keponakan dari istrinya, atau anak dari iparnya. Setelah dilaporkan keluarga, pria berusia 34 tahun ini pun akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata mengatakan perbuatan yang dilakukan pelaku itu terjadi berkali-kali. Padahal, keponakannya masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar di salah satu sekolah.
"Perbuatan pelaku terhadap korban terbongkar karena sang ibu curiga melihat anaknya melamun. Awalnya ketika ditanya korban takut untuk melaporkannya," kata Edy kepada merdeka.com, Kamis (6/4) malam.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
Gelagat semakin mencurigakan itu pun timbul dari raut wajah korban. Sambil menangis di hadapan ibunya, korban menceritakan apa yang dialami selama ini. Siswi Sekolah Dasar ini dipaksa dan diancam pamannya itu untuk berbuat hal yang tidak pantas.
"Perbuatan asusila ini pertama kali dilakukan pelaku pada Januari 2017 lalu. Siang hari, korban dipanggil pelaku untuk datang ke rumah dengan alasan dipanggil oleh istrinya," kata Edy.
Korban pun tidak merasa curiga karena selama ini tidak pernah mengalami hal seperti itu. Dia pun menuruti perintah pamannya untuk datang. Setelah tiba, korban disuruh masuk oleh pelaku dan pintu ditutup rapat kemudian dikunci.
Ternyata, istri pelaku tidak berada di rumah. Korban pun masuk perangkap dan tidak bisa lari. Meski berupa kabur, korban tak mampu melawan kekuatan tenaga pelaku. Di rumah itulah korban diperkosa hingga berulang kali di bawah ancaman.
Setelah selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang. Pelaku juga berpesan sambil mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian di rumah tersebut kepada siapapun, termasuk istri tantenya atau istri pelaku.
Beberapa minggu kemudian, pelaku menyadari perbuatannya tidak dilaporkan korban. Dia berpikir untuk mengulangi aksi bejatnya dan kembali memanggil keponakannya untuk datang ke rumah. Saat itu, istri pelaku juga sedang pergi ke luar rumah.
"Situasi tersebut selalu dimanfaatinnya untuk memaksa korban berbuat mesum. Hingga pada akhirnya korban mengalami trauma dan perubahan psikologis. Itu terlihat dari kesendiriannya yang sering berdiam diri dan melamun di rumah," jelas Edy.
Sang ibu pun akhirnya mengetahui kejadian itu dan melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya, polisi langsung mencari pelaku dan berhasil menangkapnya.
"Saat ini AD sudah ditangkap dan kita tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mencabuli korban sejak Agustus 2021 hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas berhenti dan pura-pura menanyakan sebuah alamat. Begitu korban menjawab, pelaku meremas payudaranya lalu tarik gas.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu menangkap seorang pria inisial SP (45) usai dilaporkan menyetubuhi putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca Selengkapnya