Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Di Pengadilan, Sandiaga ditanya pemberian fee 15 persen ke perusahaan Nazaruddin

Di Pengadilan, Sandiaga ditanya pemberian fee 15 persen ke perusahaan Nazaruddin Sandiaga Uno diperiksa KPK. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno mengaku tidak hafal anggaran dasar PT Duta Graha Indah (DGI), tempat ia menjabat sebagai komisaris sejak 2007-2015. Sandiaga bersaksi di pengadilan Tipikor atas terdakwa mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi, Rabu (30/8).

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 15, ada akta keputusan rapat dijelaskan mengenai tugas dan kewenangan direksi salah satunya bertanggung jawab sesuai maksud dan tujuan perseroan, wajib beritikad baik untuk menegakkan anggaran dasar PT DGI, apakah di anggaran dasar dimungkinkan untuk memberikan 'fee' dalam satu proyek?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Dalam kapasitas saya, yang saya juga tidak pasti mengenai hukum, saya tidak tahu. Saya tidak hafal anggaran dasar PT DGI," jawab Sandiaga dikutip dari Antara.

Dudung didakwa telah menguntungkan PT DGI sebesar Rp 67,496 miliar dari dua proyek yaitu pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp 6,78 miliar dan 2010 sebesar Rp 17,998 miliar serta Wisma Atlet dan gedung serba guna Sumatera Selatan tahun 2010-2011 sebesar Rp 42,717 miliar.

"Apakah saat menjadi komisaris ada kebiasaan PT DGI untuk memberikan 'fee' kepada pihak lain?" tanya jaksa Kresno.

"Saya sama sekali tidak diberi tahu atau mengetahui praktik tersebut," jawab Sandiaga.

Dalam dakwaan disebutkan, PT DGI memberikan 'fee' sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.

Pada proyek pertama, disepakati pekerjaan pembangunan RS pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana. Direktur Utama PT DGI saat itu Dudung Purwadi menyetujui pemberian fee yaitu kepada anak-anak perusahaan Permai Grup dengan rincian PT Anak Negeri sebesar Rp 1,183 miliar, PT Anugerah Nusantara Rp 2,681 miliar dan Grup Permai sebesar Rp 5,4 miliar dengan cara seolah-olah ada subkon pekerjaan atau pembayaran pembelian material oleh PT DGI.

Sedangkan pada 2010, PT DGI juga mendapatkan pekerjaan lanjutan tahap II dan PT DGI membayar Rp 1,016 miliar atas nama PT Bina Bangun Abadi yang diserahkan oleh El Idris kepada bagian keuangan grup Permai Yulianis.

Pada proyek kedua, PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011. PT DGI pun memberikan 'fee' kepada Nazaruddin berjumlah Rp 4,675 miliar yang dibayarkan melalui PT Bina Bangun Abadi dan PT Hastatunggal Persadabhakti, Sesmenpora Wafid Muharam mendapatkan Rp 3,2 miliar yang diserahkan El Idris dan Mindo ke Wafid di kantor Kemenpora.

"Dalam BAP no 11 disebut direksi tidak pernah mendapat persetujuan komisaris dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) untuk melakukan cara-cara melanggar hukum untuk mendapat proyek itu, apa cara melawan hukum?" tanya jaksa Kresno.

"Pokoknya yang berkaitan 'good corporate governance', code of conduct, transparansi itu satu kesatuan, pasti dilarang PT DGI melakukan cara melanggar hukum," jawab Sandiaga.

Selama menjabat sebagai komisaris, Sandiaga mengaku hanya mengetahui bahwa PT DGI melakukan proyek-proyek konstruksi secara umum baik dari pemerintah maupun swasta.

"Jadi dalam rapat komisaris selalu dibagi tiga, bahwa saya diberikan kewenangan untuk memberikan pemahaman kepada dewan komisaris mengenai keadaan makro ekonomi, tren pasar modal sementara untuk pengawasan sudah ditunjuk," ungkap Sandiaga.

Dalam rapat komisaris setiap tiga bulan sekali, Sandiaga mengaku hanya membicarakan soal ekonomi makro.

"Saya diminta bicara soal suasana ekonomi makro, bagaimana tahun depan pasar modal, situasi perdagangan, setelah itu antisipasi perusahaan setelah pembicaraan ekonomi makro serta bicara kinerja perusahaan tapi kinerja perusahaan dipaparkan secara global," kata Sandiaga.

"Apakah dalam rapat tersebut 'market' PT DGI sendiri tadi diberikan 'list' proyek ini loh?" tanya jaksa Roy.

"Tidak spesifik, hanya dijelaskan ini proyek tahunan, ini proyek infrastruktur, ini proyek gedung dan lebih ke arah angka-angka. PT DGI adalah salah satu perusahaan konstruksi yang kuat makanya bisa masuk bursa karena punya kapitalisasi kuat," jawab Sandiaga.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa PT DGI memberikan 'fee' sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek-proyek yang ia tangani berdasarkan kesepakatan dengan Anugerah Grup yang merupakan milik Nazaruddin.

Dudung didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan PT DGI juga sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 yang dilakukan tersangka PT Duta Graha Indah Tb yang telah berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 dengan sangkaan yang sama dengan Dudung.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun
Putusan Kasasi MA Surya Darmadi: Penjara Tambah 1 Tahun, Uang Pengganti Dikurangi Rp40 Triliun

Jaksa menyebut, Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebesar Rp7.593.068.204.327 atau Rp7,59 triliun dan US$7.885.857,36.

Baca Selengkapnya
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Profil Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar ke KPK, Kader PSI Pernah Jadi Tim Advokasi Megawati
Profil Sugeng Teguh Santoso Pelapor Ganjar ke KPK, Kader PSI Pernah Jadi Tim Advokasi Megawati

Ganjar secara langsung membantah mentah dugaan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa
Said Didu Dipolisikan oleh Apdesi Tangerang, Besok Diperiksa

Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Baca Selengkapnya
Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi
Periksa Ketua DPRD Maluku Utara, KPK Cecar soal Anggaran Pembangunan Kantor PDIP di Sofifi

Usai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.

Baca Selengkapnya
Harta Kekayaan Sandiaga Uno Naik Rp4 Triliun Selama Jadi Menteri Pariwisata
Harta Kekayaan Sandiaga Uno Naik Rp4 Triliun Selama Jadi Menteri Pariwisata

Tahun 2023, Sandiaga melaporkan nilai hartanya turun dan utang bertambah.

Baca Selengkapnya
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi
IPW Laporkan Ganjar Pranowo dan Eks Dirut Bank Jateng ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan laporan aduan masyarakat IPW

Baca Selengkapnya
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Hal yang Memberatkan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh hingga Dituntut 15 Tahun Penjara

Perbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI

Baca Selengkapnya
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar
KPK Diminta Usut Laporan IPW soal Dugaan Gratifikasi Ganjar

Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.

Baca Selengkapnya