Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Saat ini objek sengketa telah dikuasai sepihak Dr Andreanyta Meliala.
Diadang Massa, PN Yogya Gagal Eksekusi Objek Sengketa Bangunan Milik Guru Besar UGM
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, gagal melakukan eksekusi atas tanah dan bangunan di Jalan Nagan Lor, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, Jumat (28/7).
Gagalnya eksekusi ini dikarenakan suasana sempat memanas karena massa dari pihak termohon turut berjaga-jaga di objek yang akan dieksekusi.
Kuasa hukum pemohon Heru Sulistyo mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan sesuai putusan perkara peninjauan kembali Nomor 1315PK/Pdt/2022 dalam amarnya menolak permohonan dari Dr Andreanyta Meliala.
Sedangkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021, dalam amarnya mengabulkan dan memenangkan gugatan rekonvensi yang diajukan Dr Adelyna Meliala, Dr Andyda Meliala dan Dr Andreasta Meliala.
"Putusan PN Yogyakarta Nomor 105/PDT/2020/PT Yyk yang amarnya menguatkan Putusan PN Yogyakarta. Putusan Pengadilan Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Heru.
Saat ini objek sengketa telah dikuasai sepihak Dr Andreanyta Meliala.
Heru menjelaskan objek sengketa merupakan harta warisan milik guru besar FKKMK UGM Prof KRT Lucas Meliala dan dan Christina Pinem yang belum dibagi waris menjadi hak segenap ahli warisnya. "Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3130/K/PDT/2021. Objek sengketa tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk salah satu ahli waris yakni Dr Andreanyta Meliala maupun suaminya," ungkap Heru.
Heru menilai eksekusi ini merupakan bentuk perlindungan hukum kepada ahli waris yang lain yang berhak atas sepertiga dari luas keseluruhan objek sengketa. Dengan demikian Dr Andyda dan dua saudaranya akan memperjuangkan. "Kami memperjuangkan hak keluarga, karena masing-masing punya hak di rumah dan bangunan itu," urai Heru. Atas gagalnya eksekusi ini, Heru akan kembali bersurat ke PN Yogyakarta agar hak kliennya bisa terpenuhi. Sehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
"Kami akan bersurat ke PN Yogya agar hak klien bisa terpenuhi. Gagalnya eksekusi karena banyak orang tidak dikenal menduduki rumah itu dan melakukan aksi penolakan," ucap Heru.
Sedangkan kuasa hukum termohon eksekusi atau Andreanyta Meliala, Layung Purnomo didampingi Roni Satriyo menyampaikan permasalahan ini bermula ketika Andreanyta Meliala menggugat ketiga kakaknya yaitu Adelyna Meliala,
Andyda Meliala, dan Andreasta Meliala terkait pengesahan jual beli yang dilakukan Andreanyta Meliala dengan orangtuanya pada tahun 2015.