Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dicecar soal kerja sama penanganan korupsi, ini jawaban Jaksa Agung

Dicecar soal kerja sama penanganan korupsi, ini jawaban Jaksa Agung Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Merdeka.com - Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung M Prasetyo soal teknis dan efektivitas koordinasi dalam nota kesepahaman (MoU) penanganan tindak pidana korupsi ditekennya bersama Polri dan KPK. Sebab, MoU itu dikhawatirkan menjadi alat untuk mengamankan anggota dari masing-masing intitusi jika melakukan korupsi.

Prasetyo mengatakan nota itu hanya untuk meningkatkan sinergitas ketiga lembaga dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, MoU itu tidak membatasi upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyidik tetap bisa melakukan OTT terhadap anggota lembaga penegak hukum tanpa harus memberitahu pimpinan lembaga terkait.

"Ini untuk meningkatkan sinergitas. E-SPDP ini juga saya katakan, ini maksudnya utnuk pengontrol masing pihak utnuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan bagi pencari keadilan," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).

Orang lain juga bertanya?

Jawaban Prasetyo diinterupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Benny menilai MoU itu merendahkan kewibawaan Kejaksaan Agung. "Terus terang saja jaksa Agung menandatangi nota kesepahaman itu bukan saling melindungi saya tidak melihat itu. Tapi merendahkan kejaksaan terlalu besar taruhannya," tegasnya.

Menurutnya, dalam sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga penuntutan tertinggi. Berdasakan UU tentang Kejaksaan telah diatur bahwa jika ada KPK atau Polri ingin menangkap, menyelidiki, menyita atau menahan jaksa melakukan korupsi maka harus seizin Jaksa Agung. Ketentuan itu juga berlaku untuk operasi tangkap tangan.

Dalam undang-undang kejaksaan pasal 8 yang saya tanya mengenai penangkapan. Jaksa diduga melakukan tindak pidana, mulai pemeriksaan penggeledahan, penyitaan, terhadap jaksa yang bersangkutan harus seizin jaksa Agung. Dalam pemahaman kita. Tidak boleh tanpa izin jaksa Agung termasuk OTT," jelasnya.

Diceritakannya, Komisi III pernah mengkritik mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat menangkap tangan jaksa karena diduga melakukan korupsi. Dalam OTT, penyidik KPK tidak berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Komisi III meminta Antasari patuh terhadap UU.

Itu yang dulu dilakukan saya masih ingat betul saudara Ketua KPK lama Antasari Azhar melakuka OTT dan menangkap jaksa. Menghormati dong bukan karena Anda bekas jaksa tapi UU mengatakan itu," ujar Benny.

Untuk itu, Benny menganggap Prasetyo berhak untuk tidak menandatangani MoU itu. Tujuannya demi menjaga marwah dan kewibawaan Kejaksaan Agung.

"Boleh lah Pak jaksa Agung merasa menurut saya tidak menandatangi nota dianggap kejaksaan tidak kooperatif dengan KPK. Kejaksaan haus jaga kewibawaan," tuturnya.

Prasetyo merespon pernyataan Benny. Dia menegaskan kewajiban lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa anggota lembaga penegak harus izin pimpinan lembaga terkait bukan upaya untuk melindungi. Prasetyo pun mempersilakan penegak hukum lain memeriksa atau menggeledah anggotanya asalkan memiliki bukti yang kuat.

"Ada sebagian pihak yang memberikan komentar MoU dimaksudkan upaya melindungi saya rasa tidak. Bagaimana pun kejaksaan kami konsisten ketika anggota diperiksa penegak hukum lain silahkan asalkan ada bukti yang cukup," tutupnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan

Johan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.

Baca Selengkapnya
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi
FOTO: KPK dan Polri Bersinergi Jalin Kerja Sama Dalam Bidang Penegakan Hukum Kasus Korupsi

KPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Capres-Cawapres Hadiri Acara Adu Gagasan Antikorupsi di KPK
3 Paslon Capres-Cawapres Hadiri Acara Adu Gagasan Antikorupsi di KPK

Tiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!

"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.

Baca Selengkapnya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya

KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.

Baca Selengkapnya
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK
Bantah Alexander Marwata, Polri Klaim Tidak Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK

Mabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.

Baca Selengkapnya
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap
Kejagung Jawab Pimpinan KPK: Jika Ada Menengarai Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi Sebaiknya Diungkap

Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli
Apa Itu Supervisi Antar-Penegak Hukum, Begini Penjelasan Ahli

Setelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi
Pimpinan KPK: Kalau Kami Tangkap Jaksa-Polisi, Kejaksaan dan Kepolisian Tutup Pintu Koordinasi

Menurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.

Baca Selengkapnya
Debat Capres Isu Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Bawa ke Nusakambangan
Debat Capres Isu Pemberantasan Korupsi, Ganjar: Koruptor Bawa ke Nusakambangan

Menurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya