Dicecar soal kerja sama penanganan korupsi, ini jawaban Jaksa Agung
Merdeka.com - Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung M Prasetyo soal teknis dan efektivitas koordinasi dalam nota kesepahaman (MoU) penanganan tindak pidana korupsi ditekennya bersama Polri dan KPK. Sebab, MoU itu dikhawatirkan menjadi alat untuk mengamankan anggota dari masing-masing intitusi jika melakukan korupsi.
Prasetyo mengatakan nota itu hanya untuk meningkatkan sinergitas ketiga lembaga dalam menangani kasus korupsi. Apalagi, MoU itu tidak membatasi upaya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penyidik tetap bisa melakukan OTT terhadap anggota lembaga penegak hukum tanpa harus memberitahu pimpinan lembaga terkait.
"Ini untuk meningkatkan sinergitas. E-SPDP ini juga saya katakan, ini maksudnya utnuk pengontrol masing pihak utnuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan bagi pencari keadilan," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
Jawaban Prasetyo diinterupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman. Benny menilai MoU itu merendahkan kewibawaan Kejaksaan Agung. "Terus terang saja jaksa Agung menandatangi nota kesepahaman itu bukan saling melindungi saya tidak melihat itu. Tapi merendahkan kejaksaan terlalu besar taruhannya," tegasnya.
Menurutnya, dalam sistem peradilan di Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga penuntutan tertinggi. Berdasakan UU tentang Kejaksaan telah diatur bahwa jika ada KPK atau Polri ingin menangkap, menyelidiki, menyita atau menahan jaksa melakukan korupsi maka harus seizin Jaksa Agung. Ketentuan itu juga berlaku untuk operasi tangkap tangan.
Dalam undang-undang kejaksaan pasal 8 yang saya tanya mengenai penangkapan. Jaksa diduga melakukan tindak pidana, mulai pemeriksaan penggeledahan, penyitaan, terhadap jaksa yang bersangkutan harus seizin jaksa Agung. Dalam pemahaman kita. Tidak boleh tanpa izin jaksa Agung termasuk OTT," jelasnya.
Diceritakannya, Komisi III pernah mengkritik mantan Ketua KPK Antasari Azhar saat menangkap tangan jaksa karena diduga melakukan korupsi. Dalam OTT, penyidik KPK tidak berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Komisi III meminta Antasari patuh terhadap UU.
Itu yang dulu dilakukan saya masih ingat betul saudara Ketua KPK lama Antasari Azhar melakuka OTT dan menangkap jaksa. Menghormati dong bukan karena Anda bekas jaksa tapi UU mengatakan itu," ujar Benny.
Untuk itu, Benny menganggap Prasetyo berhak untuk tidak menandatangani MoU itu. Tujuannya demi menjaga marwah dan kewibawaan Kejaksaan Agung.
"Boleh lah Pak jaksa Agung merasa menurut saya tidak menandatangi nota dianggap kejaksaan tidak kooperatif dengan KPK. Kejaksaan haus jaga kewibawaan," tuturnya.
Prasetyo merespon pernyataan Benny. Dia menegaskan kewajiban lembaga penegak hukum yang ingin memanggil, menggeledah atau memeriksa anggota lembaga penegak harus izin pimpinan lembaga terkait bukan upaya untuk melindungi. Prasetyo pun mempersilakan penegak hukum lain memeriksa atau menggeledah anggotanya asalkan memiliki bukti yang kuat.
"Ada sebagian pihak yang memberikan komentar MoU dimaksudkan upaya melindungi saya rasa tidak. Bagaimana pun kejaksaan kami konsisten ketika anggota diperiksa penegak hukum lain silahkan asalkan ada bukti yang cukup," tutupnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Johan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.
Baca SelengkapnyaKPK dan Polri berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya perihal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTiga paslon capres-cawapres sudah hadir memenuhi undangan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaSetelah supervisi selesai dilaksanakan, KPK akan menyampaikan hasilnya beserta rekomendasi kepada Polri dan/atau Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaMenurut KPK, ego sektoral antar lembaga-lembaga tersebut masih terjadi sehingga menghambat koordinasi.
Baca SelengkapnyaMenurut data ICW, kata Ganjar, kerugian negara akibat korupsi mencapai puluhan triliun.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca Selengkapnya