Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga Lakukan Maladministrasi, BPOM Diadukan ke Ombudsman

Diduga Lakukan Maladministrasi, BPOM Diadukan ke Ombudsman Ombudsman . ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - PT Universal Pharmaceutical Industries menyatakan keberatan dengan langkah BPOM menyalahkan pihaknya terkait kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman. Pasalnya, bahan baku obat yang digunakan oleh perusahaan farmasinya sudah tercemar EG dan DEG dari supplier atau pemasok.

Diketahui, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Salah satu perusahaan itu adalah PT Pharmaceutical Industries.

"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombudsman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," kata Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah Hutagalung dalam keterangannya, Rabu (9/11).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, perusahaan farmasi hanya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia berkata, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG yang penting bagi kesehatan anak-anak di bawah umur.

Hermansyah bilang, langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya solusi. Seharusnya, BPOM mencari pemasok yang membuat bahan baku tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

"Bukan itu persoalannya, tapi BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke PTUN untuk mencabut surat keputusan yang menyatakan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries dicabut.

"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," tutup Hermansyah.

Sebelumnya, sudah 5 perusahaan farmasi yang diumumkan BPOM terkait produk obat siropnya mengandung EG DEG melebihi batas aman. Perusahaan itu ialah PT Samco Farma, PT Ciubros Farma, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

BPOM menemukan 5 perusahaan tersebut menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol yang membuat produk jadi mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Penggunaan EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirop memicu gangguan ginjal akut pada anak. Idealnya, cemaran EG dan DEG pada bahan baku obat sirop tidak boleh melebihi 0,1 persen.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko

Ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Selengkapnya
Sido Muncul Dapat Apresiasi Dari BPOM Sebagai Industri Obat Tradisional Dalam Menjamin Mutu Bahan Baku
Sido Muncul Dapat Apresiasi Dari BPOM Sebagai Industri Obat Tradisional Dalam Menjamin Mutu Bahan Baku

Apresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Selengkapnya
BPOM Belum Atur Penggunaan Natrium Dehidroasetat pada Makanan, Ini Alasannya
BPOM Belum Atur Penggunaan Natrium Dehidroasetat pada Makanan, Ini Alasannya

Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya.

Baca Selengkapnya
Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat
Roti Okko Ditarik dari Pasaran karena Mengadung Natrium Dehidroasetat

Penarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Ungkap Garam Program Stunting di Jateng Tidak Sesuai Standar
BPOM Semarang Ungkap Garam Program Stunting di Jateng Tidak Sesuai Standar

Garam yang diproduksi khusus untuk stunting memiliki kadar yodium di bawah standar.

Baca Selengkapnya
BPA pada Kemasan Air Guna Ulang Bisa Pengaruhi Metabolisme Tubuh, Ini Penjelasan Pakar
BPA pada Kemasan Air Guna Ulang Bisa Pengaruhi Metabolisme Tubuh, Ini Penjelasan Pakar

Peraturan tersebut menambahkan dua pasal dari aturan BPOM terdahulu Nomor 31 Tahun 2018, khusus untuk air minum dalam kemasan (AMDK).

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran

Dari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.

Baca Selengkapnya
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal
Polres Kampar & BPOM RI Bongkar Agen Pabrik Obat Berbahan Ilegal

Obat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.

Baca Selengkapnya
Produsen Roti Aoka Belum Bergabung dengan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia
Produsen Roti Aoka Belum Bergabung dengan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia

Produsen roti Aoka itu belum tergabung dalam GAPMMI.

Baca Selengkapnya
Hasil Pengujian BPOM: Roti Aoka Aman, yang Mengandung Pengawet Kosmetik Roti Okko
Hasil Pengujian BPOM: Roti Aoka Aman, yang Mengandung Pengawet Kosmetik Roti Okko

BPOM telah mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian pada 28 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak
Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak

Meskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.

Baca Selengkapnya