Diduga salahi visa, 24 pekerja LRT asal China diamankan Polda Sumsel
Merdeka.com - 24 Warga asal China yang bekerja dalam proyek Light Raul Transit (LRT) di Palembang, ditangkap Polda Sumsel karena diduga menyalahi visa. Beberapa diantaranya telah diserahkan ke kantor keimigrasian untuk proses lebih lanjut.
Direktur Intel dan Keamanan Polda Sumsel, Kombes Pol Slamet Hariyadi mengungkapkan, puluhan pekerja itu diketahui hanya mengantongi visa kunjungan bisnis, bukan visa bekerja. Padahal mereka berstatus sebagai karyawan PT China Harbour Indonesia yang bergerak di bidang konstruksi infrastruktur berskala multi nasional.
Untuk diketahui, perusahaan itu merupakan subkontraktor dari PT Waskita Karya (Persero) dalam pembangunan LRT Palembang.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Kita amankan tadi siang 24 pekerja LRT asal China, mereka menyalahi visa, makanya kita tangkap," ungkap Slamet, Jumat (28/7).
Namun, Slamet tidak menjelaskan kronologi dan lokasi penangkapan. Untuk proses lebih lanjut diserahkan ke instansi terkait.
"Pihak imigrasi yang proses lebih lanjut. Tapi tentu saja WN China itu menyalahi aturan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Jompang mengatakan, pihaknya baru menerima serahan empat WN China yang diduga melanggar aturan hukum keimigrasian Indonesia.
"Benar, baru ada empat WN China yang diserahkan, yang lain masih di jalan," ujarnya.
Menurut dia, tenaga kerja diduga ilegal itu mengantongi visa B211A atau untuk kepentingan bisnis. Namun, mereka tinggal di Indonesia untuk bekerja.
"Itu dugaan sementara, kita periksa terlebih dahulu. Kalau memang salah, dideportasi," pungkasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPara calon pekerja migran tersebut sedianya akan diberangkatkan ke negara-negara Timur Tengah, Kamboja, Thailand, dan China.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaTotal sudah lima tersangka ditangkap polisi terkait kasus penipuan tersebut.
Baca Selengkapnya20 korban meninggal dunia, terdiri dari 12 orang pekerja asal Indonesia dan delapan orang merupakan TKA.
Baca SelengkapnyaUntuk mengelabui petugas, mereka masuk ke wilayah Bali tidak secara bersamaan.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai penyalur para CPMI non-prosedural tersebut.
Baca Selengkapnyakasus bermula dari 189 laporan polisi tersebar di sejumlah Polda.
Baca Selengkapnya