Diduga selewengkan hibah bansos Rp 500 juta lebih, Ketua KONI Kota Pariaman ditahan
Merdeka.com - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Fitrias Bakar, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Dia diduga menyelewengkan dana hibah bantuan sosial (bansos) senilai Rp 500 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pariaman, Dian Eka Lestari mengatakan, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumbar tahun 2014. BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara senilai Rp 521.467.950.
Anggaran bersumber dari hibah Pemko Pariaman yang diberikan pada KONI untuk melakukan pembinaan berbagai cabang olahraga (cabor) dengan total anggaran mencapai Rp 3 miliar lebih. Awalnya, kasus ini ditangani Polres Pariaman, dan dilimpahkan ke Kejari.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
"Penahanan tersangka dilakukan setelah tim jaksa menyatakan berkas perkara tahap II lengkap. Karena kasusnya Tipikor, tersangka sudah kami tahan sejak Kamis (19/10) di Rumah Tahanan Aiadingin Padang," kata JPU saat menggelar jumpa pers bersama para wartawan pada Jum'at (20/10).
Informasinya, Ketua KONI Pariaman periode 2013-2017 itu akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Saat ini, pihak Kejari Pariaman tengah mempersiapkan pelimpahan kasus ke Pengadilan Tipikor Padang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaPolri mengirim tim dari satuan tugas yang terdiri dari Polda Aceh dan Sumut untuk mengusut sederet permasalahan saat penyelenggaraan PON XXI.
Baca SelengkapnyaPDIP tak menyangka Kevin yang terlihat baik berani melakukan korupsi. PDIP segera memecat Kevin.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnya