Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digugat ke MK, Peleburan Lembaga Riset ke BRIN Dinilai Merugikan Peneliti

Digugat ke MK, Peleburan Lembaga Riset ke BRIN Dinilai Merugikan Peneliti Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Keputusan pemerintah untuk melebur Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) digugat oleh peneliti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan sidang terdaftar pada perkara nomor 46/PUU-XIX/2021 beragendakan pemeriksaan atau pembuktian terkait gugatan oleh pemohon untuk pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek).

Gugatan itu pun diajukan dua orang pemohon yakni, Peneliti madya sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Hukum dan HAM Eko Noer Kristiyanto dan anggota Dewan Riset Daerah DKI Jakarta Heru Susetyo.

Mereka menguji kata 'terintegrasi' pada Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2019. Pasal itu berbunyi "Untuk menjalankan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional".

"Sejak adanya ketentuan peraturan presiden (PP) yang bersumber pada Pasal 48 UU Sisnas Iptek tersebut itu membubarkan seluruh lembaga-lembaga penelitian dan juga Litbang Jirap, penelitian, pengkajian, dan penerapan, teknologi, seperti LIPI, Lapan, BPPT, Batan, dan juga termasuk dewan riset daerah," kata kuasa hukum pemohon, Zainal Arifin Husein saat sidang yang disiarkan kanal Youtube MK, Selasa (21/9).

Termasuk, lanjut Zainal, saat ini juga turut membubarkan litbang-libang yang tersebar di 48 kementerian dan akan digabung seluruhnya di lembaga yang disebut Brin. Sehingga keadaan ini membuat para peneliti menjadi resah atas kebijakan tersebut.

"Jadi keadaan seperti ini membuat para peneliti menjadi resah, termasuk prinsipal ini mau dikemanakan hak-haknya sebagai peneliti. Dan juga yang lebih mereka konsern prihatin ini dunia iptek menjadi tidak jelas," ujarnya.

"Hal-hal yang seperti ini juga sebenarnya yang mulai, banyak keluhan-keluhan dari peneliti di luar ya baik itu di Litbang Kementerian, maupun lembaga-lembaga yang sebenarnya mengadu. Tetapi kondisinya mereka hanya bisa mendukung upaya adanya suatu justifikasi terutama terhadap pasal 48 UU 11 tahun 2019," lanjut Zainal.

Alhasil pemohon, kata Zainal, menganggap hak konstitusional pemohon telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan pasal tersebut karena frasa "yang diintegrasikan" pada pasal a quo dianggap multitafsir.

Oleh karena itu, dalam petitumnya pemohon, meminta kepada Hakim Mahkamah menyatakan frasa "terintegrasi" Pasal 48 Ayat 1 dan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Ayat 1 tidak bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang dimaknai badan riset dan inovasi nasional adalah badan yang hanya melakukan fungsi koordinasi menyusun, merencanakan, membuat program, anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan," ujarnya.

Maupun, menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 48 Undang- undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi sebagaimana diubah dalam Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Enny Nurbanin meminta kepada kuasa pemohon dan pemohon untik memperkuar argumentasi dalam materi gugatanya termasuk mengupayakan untuk adanya komparasi dengan negara lain terkait peleburan lembaga-lembaga sebagaimana yang diterapkam para Brin.

"Saya juga tadi setuju nih kalau nanti anda bisa mendapatkan komparasinya dengan negara lain. Mungkin Pak Heru sebagai prinsipal apakah di negara lain itu punya lembaga lain yang sejenis Brin itu apakah ada lembaga yang mensatu atapkan lembaga-lembaga peneliti itu," jelasnya.

Sementara pada kesempatan lain, Kuasa Hukum Pemohon Wasis Susetio menyatakan bahwa peleburan lembaga penelitian dalam satu institusi Brin akan memberikan dampak negatif terhadap dunia ilmu pengetahuan

"Bahwa sebanarnya kita tidak bisa tutup mata bahwa ada dampak yang luar biasa di dunia ilmu pengetahuan dan teknologi dan mungkin saja ini merambah segala lini yang menyentuh dunia sains kita," kata Wasis saat konferensi pers virtual secara terpisah, Selasa (21/9).

Padahal, kata Wasis, ilmu pengetahuan seharusnya menjadi modal utama sebagai kemajuan bangsa dan negara yang semestinya menjadi perhatian dari pemerintah.

"Karena tidak mungkin yang namanya dunia saat ini kalau iptek lemah, ya kita hanya jadi bangsa pasar saja, bangsa konsumen," katanya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Haru Tahan Tangis Saksi dari KPU Ungkap Fakta Sirekap, Minta Maaf ke Hakim MK
VIDEO: Momen Haru Tahan Tangis Saksi dari KPU Ungkap Fakta Sirekap, Minta Maaf ke Hakim MK

Terlibat dalam tim Sirekap, Yudistira mengungkap fakta mengejutkan bahwa Sirekap telah diaudit BRIN dan BSSN.

Baca Selengkapnya
Akademisi Gugat KPU Rp70,5 Triliun, Tuding Melawan Hukum karena Terima Prabowo-Gibran
Akademisi Gugat KPU Rp70,5 Triliun, Tuding Melawan Hukum karena Terima Prabowo-Gibran

Anang berharap KPU dalam menyelenggarkan Pilpres harus tetap mengedepankan keadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bivitri Anggap MK Dikerangkeng, Pencari Keadilan Gugatan Pilpres Dibatasi
VIDEO: Bivitri Anggap MK Dikerangkeng, Pencari Keadilan Gugatan Pilpres Dibatasi

Menurut dia, hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) sulit untuk memaparkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana
Nama Jokowi Diseret dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Reaksi Istana

Nama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Timnas AMIN Ngotot Cecar Saksi dari KPU, Kesal Dengar Usulan Sirekap Dihapus Beres Pemilu
VIDEO: Timnas AMIN Ngotot Cecar Saksi dari KPU, Kesal Dengar Usulan Sirekap Dihapus Beres Pemilu

Bambang Widjojanto, selaku tim hukum Timnas AMIN, mencecar balik saksi dari KPU terkait Sirekap

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor
VIDEO: Ketua MKMK ke Pelapor "Anda Maunya Langsung Pecat Saja, Aduh Kejam Sekali"

Ada sejumlah laporan diterima MKMK, salah satunya putusan soal syarat Capres-Cawapres maju di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT
VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT

Banyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya