Dikawal warga, Kejagung sulit eksekusi lahan kelapa sawit DL Sitorus
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo, angkat bicara terkait pernyataan terpidana kasus illegal logging DL Sitorus yang membantah tuduhan jika dirinya telah mengagitasi warga untuk menolak eksekusi terhadap lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan register 40 milik pemerintah. Kawasan hutan ini terletak di Kabupaten Padang Lawas, dan Kabupaten Lawas Utara, Sumatera Utara.
"Kita mendapat laporan dari pejabat daerah setempat yang berkapasitas menyampaikan itu (menegaskan tindakan agitasi benar dilakukan)," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Prasetyo juga mengungkapkan jika berdasar informasi yang didapat, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan jika tindakan agitasi tersebut sengaja dilakukan.
-
Siapa yang terlibat dalam Tilik Warga? 'Untuk itu kami siap bekerja sama dengan pengurus Lentera Jiwa yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga kami yang belum sembuh dari penyakit ini,' kata Sarju dikutip dari ANTARA.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melakukan pemalakan? Dijelaskan bahwa oknum di PPDS Anestesi Undip ini meminta uang senilai Rp20-40 juta. Permintaan uang ini bahkan berlangsung sejak dokter Risma masuk PPDS Anestesi sekitar bulan Juli hingga November 2022 lalu. 'Dalam proses investigasi, kami menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam program tersebut kepada almarhumah Risma. Permintaan uang ini berkisar antara Rp20-Rp40 juta per bulan,' ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Minggu (1/9).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang memprotes kejadian tersebut? Diketahui, terekam video yang beredar di media sosial salah satu pendukung mengacungkan tiga jari saat debat capres berlangsung. Hal tersebut pun menuai protes dari pihak 02 yakni Grace Natalie.
"Yang pasti menyiapkan parit-parit, lubang-lubang segala macam. Yang itu justru menimbulkan satu keprihatinan kita untuk hendaknya semua pihak mematuhi keputusan hukum yang ada," papar Prasetyo.
Sampai saat ini, pemerintah belum bisa mengeksekusi penuh atas lahan perkebunan kelapa sawit milik DL Sitorus ini, hal tersebut dikarenakan masyarakat setempat yang berusaha keras memperhtahankan lahan tersebut.
Aksi masyarakat tersebut yang menyiapkan penghalang untuk menolak eksekusi dinilai pihak Kejaksaan sebagai hasil dari upaya DL Sitorus dan keluarga yang membujuk masyarakat. Atas hal itu, meski pemerintah tidak ragu untuk mengeksekusi, namun bagi Prasetyo proses eksekusi tersebut harus tetap dilakukan dengan hati-hati, agar tidak memicu konflik.
Hutan Register 40 adalah kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 hektar. PT Torganda milik DL Sitorus memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 hektar secara ilegal. Lahan itu nantinya akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV.
Februari 2007 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan putusan agar pemerintah mengambil alih lahan yang dikuasai DL Sitorus. Lahan tersebut berada di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Enam bulan kemudian, tepatnya 26 Agustus 2007 eksekusi baru dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Eksekusi dilakukan dengan mengambil alih manajemen pengelolaan lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan DL Sitorus melalui perusahaannya; yaitu Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan, PT Torganda, Koperasi Parsub, dan PT Torus Ganda. Namun, eksekusi urung dilakukan lantaran jaksa ekskutor dijegal oleh ratusan orang yang menolak eksekusi lantaran lahan tersebut adalah sumber mata pencarian mereka.
Mereka mengatasnamakan gerakan mahasiswa dan masyarakat adat Simangambat Ujung Batu. Mereka bahkan mengaku meminta DL Sitorus untuk menggunakan lahan tersebut sejak 1998. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaSatu dari tiga warga dikabarkan meregang nyawa diduga akibat tertembak polisi
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu dilaksanakan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005–2024.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca SelengkapnyaViral video kericuhan antara anggota Polresta Padang dengan masyarakat Air Bangis dan Pasaman Barat
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti.
Baca SelengkapnyaRatusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca Selengkapnya