Dipecat dari Polri, Polisi Homoseksual di Jateng Mengadu ke Komnas HAM
Merdeka.com - Mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir TTP diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Ia dipecat karena perilaku penyimpangan seksual.
Dengan adanya kasus tersebut, Ma'ruf Bajammal, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang mendampingi TTP mengadukan hal ini ke Komnas HAM. Selain mengadukan kasus tersebut, ia juga melakukan audiensi dengan Komnas HAM.
"Pada hari ini kami melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM untuk mendukung argumentasi yang kita sampaikan, bahwa di sini adalah problem hak asasi manusia berkaitan dengan orientasi seksual minoritas," kata Ma'ruf di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
-
Kenapa 2 polisi dipecat? 'Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan,' tuturnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
Menurutnya, alasan Polri diskriminatif lantaran memberhentikan TTP secara tidak hormat hanya karena penyimpangan seksual. Ia menganggap, alasan yang bersifat diskriminasi itu tidak dibenarkan.
"Oleh karena itu kita menyatakan bahwa bagi pihak-pihak yang mengatakan bahwa ini bukan lah suatu hal yang diperkenankan di negara ini, itu sangat tidak benar dan itu pendapat yang keliru. Karena yang klien kami alami ini sudah dijamin di konstitusi bahwa dia tidak boleh didiskriminasi atas dasar apa pun," jelasnya.
Sementara itu, M Afif Abdul Qoim selaku kuasa hukum lainnya mengatakan, pengaduan kasus TTP ini diterima Komnas HAM dan akan segera ditindaklanjuti.
"Kita juga meminta kesediaan Komnas HAM untuk menjadi salah satu ahli dan memberikan keterangan tertulis pada saat nanti di persidangan, pembuktian untuk memperkuat argumentasi kita terkait dengan gugatan pemecatan klien kita yang dituduh orientasi seksual yang berbeda," terang Qoim.
Kuasa hukum juga membantah TTP bolos kerja selama 30 hari sebagaimana yang pernah dinyatakan Polri.
"Kami membantah pernyataan juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa TTP tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari dan melakukan pelecehan seksual yang menimbulkan korban," beber Ma'ruf.
Ia pun merasa janggal dengan pemeriksaan TTP yang tak didahului dengan adanya laporan terlebih dahulu. Bahkan, adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik itu muncul setelah TTP diperiksa.
"Sekitar satu bulan setelah pemeriksaan tersebut muncul laporan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh Bripda Aldila Tiffany T.P. pada tanggal 16 Maret 2017," ujarnya.
Ia mengaku, kliennya tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait kasus hukumnya hingga akhirnya pada 27 Desember 2018, Polda Jateng mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap TTP sebagai anggota Polri.
Diketahui, Brigadir TTP dipecat pada Desember 2018. Aparat Polda Jawa Tengah itu diduga berperilaku seks menyimpang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu. "Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya, Jumat (17/5).
Menurut dia, dari hasil sidang kode etik dinyatakan perilaku TTP dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, gus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.
Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain sanksi PTDH, bintara itu juga harus menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ikut menyuarakan terkait keadilan terhadap Ipda Rudy Soik
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaIpda Rudy Soik meminta perlindungan karena menerima sejumlah ancaman dan teror.
Baca SelengkapnyaBripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.
Baca SelengkapnyaTeddy Minahasa Putra dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melanggar etik.
Baca SelengkapnyaTiga Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat dengan Tidak Hormat
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca Selengkapnya