Diperiksa KPK, gubernur Sultra dicecar 20 pertanyaan
Merdeka.com - Pengacara Gubernur Sulawesi Utara (Sultra) Nur Alam, Ahmad Rifai, menyebut kliennya mendapat 20 dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
"Ya masih biasa saja, apakah saudara sehat? (contohnya) Kemudian yang terakhir apakah ada keuntungan. Dengan jelas tidak ada keuntungan yang diterima," kata Ahmad Rifai di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/7).
Menurut dia, kliennya juga ditanya terkait investasi dan mengambil keuntungan. Pertanyaan ini justru dijawab lancar Nur Alam. Apalagi selama ini tidak bisa melakukan klarifikasi atas hal tersebut.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
"Di sana dijelaskan secara clear dan bahkan Pak Gubernur menyampaikan dengan senang hati menyampaikan karena selama ini tidak bisa mengklarifikasi hal-hal tersebut, maka diklarifikasi tadi," kata Ahmad Rifai.
"Di klarifikasinya begini apakah dalam investasi tersebut melanggar aturan atau tidak? kemudian ada keuntungan pribadi atau tidak? Dijelaskan dengan sangat jelas di dalam proses BAP tadi bahwa tidak ada keuntungan secara pribadi kepada gubernur," tambahnya.
Meski begitu, Ahmad tak memungkiri jika KPK ingin melakukan penahanan kepada Nur Alam lantaran status sudah tersangka. "Nah kenapa tidak ada keuntungan kepada Pak Gubernur, kemudian Pak Gubernur ditahan," kata Rifai.
Dia mengklaim dalam kasus kliennya, negara tidak mengalami kerugian dan tidak ada pihak dirugikan. Sehingga harus menjadi bahan pertimbangan KPK kepada kliennya.
"Sekali lagi bahwa ini adalah merupakan bentuk bentuk subjektivitas dari penyidik untuk melakukan penahanan kepada seseorang. Tentu kita tidak bisa mengatakan itu tidak sesuai atau tidak, yang jelas kewenangan subjektif inilah yang dipakai KPK dalam melakukan penahanan 20 hari ke depan," terangnya.
Ahmad Rifai juga mengatakan dalam pemeriksaan juga tidak disinggung masalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada kliennye. "Kita tidak tahu apakah hal tersebut dalam sangkaan ini TPPU atau tidak. Yang jelas dalam proses pemeriksaannya tidak ada masalah TPPU," ujarnya.
Menurut Ahmad, TPPU dilakukan biasanya menyimpan mengambil keuntungan. Sedangkan dilakukan kliennye berbeda.
"Mereka investasi karena untuk keseriusan mereka ok kalau Anda mau investasi serius mana buktinya? Kemudian lah mereka membuktikan bahwa dia serius. Tapi setelah sekian lama mereka tidak menunjukkan keseriusannya maka uang itu dibalikin jadi beliau tidak menggunakan uang tidak ada apalagi dengan TPPU," jelasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarif menyuap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba terkait kepengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Malut.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaTotal empat orang diperiksa KPK hari ini terkait sebuah kasus.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik sudah berkali-kali melayangkan pemanggilan kepada Muhaimin Syarif.
Baca SelengkapnyaKetua Dpd Gerindra menjadi saksi soal dugaan penerimaan uang Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut setelah penyidik selesai menggeledah kantor Direktorat Jendral Minerba pada Kementerian ESDM, Rabu (24/7) kemarin
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen LHKPN setelah Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemearasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pemerasan Firli Bahuri sebanyak 91 orang.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnya