Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diperlukan Aturan Hukum Khusus Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS

Diperlukan Aturan Hukum Khusus Terkait Pemulangan WNI Eks ISIS Para militan dari Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). alarabiya.net

Merdeka.com - Wacana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan kombatan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Wacana pemulangan WNI itu mendapat pro dan kontra dari pelbagai pihak.

Pemulangan WNI eks anggota ISIS yang menuai polemik tersebut perlu ditinjau dalam konteks konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sejauh ini tidak ada formulasi aturan hukum khusus terkait wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Makassar Fahri Bachmid mengatakan, setiap orang bebas memilih dan menentukan kewarganegaraannya. Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 28E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 28E ayat (1) tersebut menegaskan 'Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali, sehingga setiap orang secara konstitusional bebas memilih kewarganegaraannya.

"Dengan demikian untuk menyikapi soal ini tidak terlepas dari dimensi hak asasi manusia yang telah dijamin oleh konstitusi (UUD NRI Tahun 1945)," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2).

Menurut Fahri, dari sisi yuridis terdapat sedikit kompleksitas terkait pemulangan ratusan WNI itu jika mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 23 poin d. Dalam poin di pasal itu menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraanya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Sementara, poin F yang menyebutkan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut'.

"Ini tentu mebutuhkan kajian dan pendalaman dari segi teori, doktrin, serta kaidah hukum internasional sepanjang berkaitan dengan eksistensi dan kedudukan ISIS sebagai subjek hukum internasional," tandasnya.

Sementara jika dilihat dari subyek hukum internasional, lanjut Fahri, ISIS termasuk dalam pemberontak, khususnya kelompok Belligerent atau pihak yang bersengketa. Namun, kata dia, akan menjadi sulit secara hukum jika eks-ISIS itu dikualifikasi sebagai warga negara yang telah secara sukarela mengangkat sumpah/janji setia kepada negara asing/bagian dari negara asing.

"Karena secara konseptual maupun hukum internasional ISIS tidak dapat dikategorikam sebagai negara, karena tidak memenuhi unsur-unsur negara, sehingga ISIS merupakan subjek hukum bukan negara (non-state entities).

Hal ini harus dimatangkan dan perlu dikaji secara mendalam dan hati hati. "Ketika membangun konstruksi hukum sekaitan dengan larangan mereka untuk masuk kembali ke indonesia tetap sejalan dengan argumentasi yang berbasis legal-konstitusional, dan tidak melawan hukum," kata Fahri Bacmid.

Ia menambahkan, WNI eks-ISIS ini secara hukum telah stateless atau tanpa kewarganegaraan. Jika suatu waktu atas dasar hak konstitusional dan kemanusiaan Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mereka dipulangkan ke tanah air, menurut dia, beberapa instrumen dan payung hukum perlu disiapkan untuk mengatur tentang proses identifikasi.

Misalnya, identifikasi mana WNI yang menjadi pelaku aktif (kombatan), mana yang sekadar korban. Ini untuk mengetahui mana yang levelnya very dengerous karena sangat radikal dan ekstrem sampai pada level yang risikonya sangat kecil.

Pemahaman ini sekaligus mengetahui penanganan yang bakal ditempuh apakah proses assesment, deradikalisasi, termasuk pengaturan leading sector-nya, apakah di bawah tanggung jawab BNPT atau siapa. "Yang paling penting adalah tingkat penerimaan masyarakat setempat,yang tentunya melibatkan Pemerintah daerah karena mengatur tentang tanggung jawab dan sebagainya,

"Hal hal ini yang harus dikaji secara cermat dan komprehensif oleh pemerintah," jelasnya.

Setelah semua proses itu dilalui baru selanjutnya mereka diwajibkan untuk menjalani proses administrasi Pewarganegaraan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 8 sampai dengan pasal 16 UU No. 12/2006. Pasal 16 mengatur tentang Sumpah atau Pernyataan Janji Setia kepada Negara Republik Indonesia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal
Pemerintah Didorong Segera Bina Eks Anggota Jemaah Islamiyah Agar Tak Kembali Radikal

Keberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas
Baleg DPR Rapat Penyusunan RUU Keimigrasian, Ini Pasal yang Dibahas

Badan Legislasi DPR menyatakan akan berupaya untuk menyusun RUU Keimigrasian sedemikian rupa.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI
Menkumham Serahkan DIM RUU Keimigrasian ke Baleg DPR RI

Pemerintah memandang RUU Keimigrasian diperlukan sebagai bentuk optimalisasi pengaturan melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

Baca Selengkapnya
Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian
Petugas Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api, Menkum HAM Koordinasi dengan Kepolisian

Menkum HAM mengatakan bahwa akan ada peraturan menteri (permen) terkait penggunaan senpi itu.

Baca Selengkapnya
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 31 Anak dan 25 Ibu WNI Tidak Terdokumentasi dari Uni Emirat Arab
KBRI Abu Dhabi Pulangkan 31 Anak dan 25 Ibu WNI Tidak Terdokumentasi dari Uni Emirat Arab

Pemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI tidak memiliki dokumen terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.

Baca Selengkapnya
Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Disorot karena Tak Ada SOP, Apa Dampaknya?
Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh Disorot karena Tak Ada SOP, Apa Dampaknya?

Aceh menjadi wilayah yang kerap disinggahi pengungsi Rohingya. Mereka datang dengan kapal secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Alasan Dirjen Imigrasi Minta Klausul Petugas Dilengkapi Senpi Masuk RUU Keimigrasian
Alasan Dirjen Imigrasi Minta Klausul Petugas Dilengkapi Senpi Masuk RUU Keimigrasian

Permintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.

Baca Selengkapnya
Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI, Ini Respons Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Wacana Pembentukan Angkatan Siber TNI, Ini Respons Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

Wacana angkatan siber kembali mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk membentuk matra baru di TNI.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya