Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf
Merdeka.com - HF, pria diduga penendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu sudah ditangkap polisi. Ia pun dikeler ke Mapolda Jatim setelah tertangkap di Bantul, Yogyakarta.
HF menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," kata HF.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Di mana letak Gunung Semeru? Gunung Semeru atau yang akrab disapa Mahameru sebagai gunung berapi tertinggi di Pulau Jawa dengan ketinggian mencapai 3.676 meter di atas permukaan laut.
-
Siapa pendaki yang hilang di Semeru? Delapan tahun lalu, atau tepatnya tanggal 3 Juni 2016, seorang pendaki asal Swiss, Lionel Du Creaux dinyatakan hilang di Gunung Semeru.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan terkait dengan penangkapan tersebut. Ia menyatakan, HF sudah berada di Mapolda Jatim sejak Jumat (14/1) pagi. "Dia sudah sampai di Polda Jatim tadi pagi," kata Gatot.
HF diketahui ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF ditangkap pada Kamis (13/1) malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Ia pun menegaskan, dalam kasus ini HF sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama.
"Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jawa Timur," terang Gatot.
Gatot menambahkan, tersangka selama ini berada di rumahnya di Yogyakarta. Ia tidak berpindah-pindah tempat alias tidak bersembunyi. Dikonfirmasi soal adanya kemungkinan tersangka lain, Gatot menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan hal itu.
"Itu tempat kediamannya yang bersangkutan, tapi diamankannya di jalan. Tidak berpindah-pindah tempat (sembunyi). (Pelaku lain?) Masih kita dalami lagi apakah ada yang lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menyatakan, dari keterangan awal tersangka, handphone yang digunakan untuk merekam kejadian itu adalah HP miliknya. Termasuk di antaranya yang mengunggah video tersebut ke media sosial adalah dirinya sendiri.
"Jadi handphone yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, handphone yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman yang di lokasi itu untuk mengambil dan memvideokan setelah itu yang bersangkutan. Hasil video itu (diunggah) ke grup WA yang bersangkutan," tandasnya.
Dikonfirmasi soal motif tersangka melakukan penendangan tersebut, ia menyatakan jika hal itu karena spontanitas pemahaman keyakinan tersangka.
"Sementara karena spontanitas karena pemahaman keyakinan saja. Barang bukti yang (disita) pertama saja yang di lokasi hasil olah TKP. Yang kedua rekaman video dan handphone-nya. Tersangka yang lain nanti akan menyusul," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku berinisial HHR ditangkap di kawasan Nangewer Kabupaten Bogor. Dia mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaPria lansia berinsial HE (67) yang diduga sebagai dukun santet di Ciputat Timur, Tangerang Selatan diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaDedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Pekalongan mabuk kecubung. Dia telanjang sambil berenang di kolam alun-alun.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca Selengkapnya